Laporan Keuangan Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2023 ini telah disusundan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidahkaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Laporan Keuangan ini meliputi:
1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
2. NERACA
3. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
4. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal PSDKP Triwulan I Tahun 2024 disusun sebagai amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen. PSDKP. Penyusunan Laporan Kinerja Ditjen PSDKP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan dan Rencana Strategis Ditjen PSDKP Tahun 2020-2024
Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2024 Pangkalan PSDKP Lampulo memberikan gambaran terhadap capaian kinerja selama Triwulan I Tahun 2024, dari aktivitas kegiatan yang telah menjadi target pada tahun tersebut. Dalam Laporan Kinerja ini, juga menjabarkan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka perbaikan capaian ke depan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Laporan Kinerja (LKj) Pangkalan PSDKP Benoa Tahun 2024 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Ditjen. PSDKP Tahun 2020- 2024 dan Rencana Kinerja Tahunan 2024 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja. Penyusunan LKj merupakan bentuk pertanggung jawaban Pangkalan PSDKP Benoa kepada Ditjen. PSDKP, atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu, juga sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja pengawasan SDKP selama satu tahun anggaran kepada masyarakat dan stakeholders lainnya.
Pangkalan PSDKP Benoa telah menyusun perjanjian kinerja tahun 2024 secara berjenjang sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya. Pangkalan PSDKP Benoa menetapkan 8 (delapan) Sasaran Kegiatan, yaitu: (1) Terselenggaranya sistem pengawasan berbasis masyarakat yang partisipatif; (2) Terselenggaranya operasi armada Pengawasan SDKP yang efektif; (3) Terselenggaranya pembangunan serta perawatan sarana dan prasarana Pengawasan SDKP yang sesuai ketentuan; (4) Terselenggaranya pengawasan pelaku usaha dan pemanfaat sumber daya kelautan; (5) Terselenggaranya pengawasan pelaku usaha dan pemanfaat sumber daya perikanan; (6) Terselenggaranya penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang tuntas; (7) Terselenggaranya penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan yang berkualitas; (8) Tata kelola pemerintahan yang baik lingkup Ditjen PSDKP.
Penilaian terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapaian Nilai Kinerja Organisasi dinilai berdasarkan hasil pengukuran atas kinerja yang telah dilakukan. Nilai Kinerja Organisasi Pangkalan PSDKP Benoa pada triwulan I tahun 2024 sebesar 103,22%. Pada triwulan I tahun 2024 indikator kinerja yang dihitung sebanyak 10 (sepuluh) indikator kinerja dari 25 indikator kinerja pada tahun 2024, 8 (delapan) indikator kinerja yang telah mencapai target dan 2 (dua) indikator kinerja belum mencapai target yaitu Indeks kinerja operasi speedboat pengawas dan Persentase jumlah rekomendasi hasil pengawasan lingkup Pangkalan PSDKP Benoa yang dokumen tindak lanjutnya telah dilengkapi dan disampaikan.
Alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Pangkalan PSDKP Benoa TA. 2024 sebesar Rp. 37.252.236.000,00. Realisasi anggaran hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp. 4.883.759.005,00 dengan persentase 13,11%.