Laporan Kinerja (LKj) Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Triwulan IV 2021 disusun dalam rangka memenuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas pencapaian Indikator Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada sampai dengan Triwulan IV 2021.
LKj berfungsi sebagai alat penilaian kinerja secara kuantitatif. alat kendali serta pemacu peningkatan kinerja setiap unit oganisasi di lingkungan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada telah menerapkan metode Balanced Scorecard (BSC) sebagai alat manajemen kinerja. Melalui implementasi BSC. pencapaian Sasaran Strategis Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja sebagaimana telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada pada Tahun 2021.
Pencapaian IKU Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Triwulan IV 2021 telah diupayakan melalui sasaran kegiatan pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada dengan 4 (empat) Sasaram kegiatan. yaitu : (1) Terselenggaranya pengawasan sistem berbasis masyarakat; (2) Terelenggaranya Pemantauan dan Operasi Armada SDKP; (3) Terselenggaranya pembangunan serta perawatan sarana dan prasarana pengawasan SDKP; dan (4) Tata Kelola pemerintahan yang baik lingkup Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada.
Penyusunan LKj Triwulan IV 2021 ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas dan transparan serta sekaligus sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pengawasan SDKP. Semoga di masa mendatang kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada dalam melaksanakan pengawasan SDKP dapat menjadi lebih baik dan terus ditingkatkan.
Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2021 Pangkalan PSDKP Lampulo memberikan gambaran terhadap capaian kinerja selama Tahun 2021, dari aktivitas kegiatan yang telah menjadi target pada tahun tersebut. Dalam Laporan Kinerja ini, juga menjabarkan langkahlangkah tindak lanjut dalam rangka perbaikan capaian ke depan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.
Laporan Kinerja (LKj) UPT Stasiun PSDKP Belawan Triwulan IV Tahun 2021 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Ditjen PSDKP tahun 2020-2024 dan Rencana Kinerja Tahunan 2021 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dan telah diintegrasikan dengan Balanced Scorecard (BSC). Penyusunan Lkj pada hakekatnya merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama tahun bersangkutan.
Stasiun PSDKP Belawan telah menetapkan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020 yang berisi Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan target dari masing-masing indikator kinerja yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan Renstra Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2020 – 2024. Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut disusun sebagai wujud komitmen penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.