LKj Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2023 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Kupang dalam kurun waktu Tahun 2023. Selain itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kedepan.
Stasiun PSDKP Belawan telah menetapkan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020 yang berisi Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan target dari masing-masing indikator kinerja yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan Renstra Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2020 – 2024. Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut disusun sebagai wujud komitmen penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.