Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Laporan
Kinerja (LKj) Direktorat Pengendalian Operasi Armada (POA) Triwulan II Tahun 2025. Laporan ini
merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat, sekaligus
perwujudan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 tentang SAKIP.
Disusun secara objektif, LKj ini diharapkan menjadi sarana evaluasi yang efektif sekaligus
pendorong untuk peningkatan kinerja yang berkelanjutan. Sejalan dengan agenda reformasi
birokrasi, Direktorat POA menerapkan manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC) dan
Logical Framework sebagai kerangka strategis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
Fokus pelaksanaan kegiatan selama Triwulan II Tahun 2025 mencakup lima bidang utama:
1.Pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan;
2.Operasi kapal pengawas dan pesawat patroli;
3.Penyiapan logistik armada pengawasan;
4.Pengawakan armada pengawasan;
5.Pemeliharaan dan perawatan armada pengawasan;
Kita patut bersyukur, karena berbagai indikator kinerja strategis berhasil dicapai secara
optimal, khususnya dalam mendukung kinerja Eselon I serta prioritas kementerian. Hal ini tidak
terlepas dari sinergi seluruh jajaran, baik di pusat maupun di lapangan.
Kami menyadari bahwa keberhasilan hari ini adalah hasil dari kerja keras kolektif, dan tantangan ke
depan memerlukan komitmen yang lebih besar. Oleh karena itu, laporan ini juga kami posisikan
sebagai dasar refleksi dan rujukan dalam proses perbaikan berkelanjutan.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi
dalam pencapaian kinerja Direktorat POA. Semoga, laporan ini dapat menjadi dokumen yang
bermanfaat dalam mendorong terciptanya birokrasi yang semakin profesional, akuntabel, dan
berorientasi pada hasil.
Laporan Kinerja (LKj) Pangkalan PSDKP Lampulo Triwulan II Tahun 2025 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi serta target kinerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada tahun 2025. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja, Instansi Pemerintah serta bagian dari perwujudan transparansi dan akuntabilitas UPT Pangkalan PSDKP Lampulo dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
dalam kaitannya dengan terselenggaranya good governance.
Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Stasiun PSDKP Ambon adalah dokumen akuntabilitas yang memuat capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala, serta tindak lanjut selama periode April - Juni 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara.