Detail Galeri

Audiensi Pengembangan Energi Baru Terbarukan dari Sumber Daya Kelautan

Ditjen Pengelolaan Kelautan menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi nasional melalui optimalisasi sumber daya kelautan. Mandat ini difokuskan pada peningkatan kontribusi energi final yang bersumber dari laut, sejalan dengan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk memperkuat penyediaan energi primer melalui kelompok biomassa, bahan bakar nabati, maupun energi arus laut.

​Diversifikasi Potensi Energi Laut Indonesia

​Indonesia memiliki keunggulan geografis yang menyimpan potensi energi bersih melimpah. KKP mengidentifikasi tujuh pilar energi terbarukan dari sektor kelautan yang siap dikembangkan:

1. ​Energi Kinetik & Termal: Arus laut, gelombang laut, dan pasang surut.

2. ​Energi Panas Laut (OTEC): Memanfaatkan perbedaan temperatur air laut.

3. Energi Angin Lepas Pantai: Pemanfaatan hembusan angin di wilayah perairan.

4. ​Bioenergi Kelautan: Pengembangan biomassa laut dan pemanfaatan tanaman pesisir sebagai sumber bahan bakar nabati (biofuel).

 

Dalam pertemuan koordinasi antara Ditjen Pengelolaan Kelautan  bersama Dewan Energi Nasional (DEN), disepakati perlunya langkah konkret untuk mengomersialkan potensi tersebut.

​Salah satu poin krusial yang dibahas adalah urgensi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Sumber Daya Kelautan. Regulasi ini akan menjadi landasan kuat untuk menyusun Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Energi Laut, yang mencakup:

1. ​Pengembangan infrastruktur pembangkit listrik tenaga laut.

2. ​Produksi biofuel berbasis sumber daya hayati laut.

Semua Foto Kegiatan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms