Publikasi

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang PDSPKP Terkait Tindak Lanjut PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2021

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ditjen PDSPKP turut melakukan penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Peraturan dengan materi perizinan berusaha bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, antara lain sebagai berikut;

  1. Perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha terutama di bidang kelautan dan perikanan dalam hal ini mengurangi perangkapan syarat pada pengurusan ijin, mempercepat waktu pelayanan perizinan karena terpusat di satu pintu
  2. Perizinan berusaha berbasis risiko bidang PDSPKP terdiri atas usaha pengolahan ikan, usaha pemasaran ikan, jasa pasca panen
  3. perizinan penunjang kegiatan usaha yang terdiri dari SKP, RPHP, SPPT-SNI, dan Sertifikat Kesesuaian. Foto (Humas PDS)

 

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Alamat Gedung Mina Bahari III Lantai 14 Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat Kota Pos 4130 JKP No Telepon.(021) 35100132 EXT. 6143 No Fax. (021) 3500132, 3520844 Email humasditjenpdspkp@kkp.go.id / humasditjenpdspkp@gmai.com

Media Sosial

PENGUNJUNG

145808

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI