Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ditjen PDSPKP turut melakukan penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Peraturan dengan materi perizinan berusaha bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, antara lain sebagai berikut;
Alamat Gedung Mina Bahari III Lantai 14 Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat Kota Pos 4130 JKP No Telepon.(021) 35100132 EXT. 6143 No Fax. (021) 3500132, 3520844 Email humasditjenpdspkp@kkp.go.id / humasditjenpdspkp@gmai.com