Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster yang diadakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk memastikan implementasi regulasi tata kelola lobster Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.