Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster yang diadakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk memastikan implementasi regulasi tata kelola lobster Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141