Cikal bakal Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Banyuwangi berawal dari pendiriaan Sekolah Usaha Perikanan Pertama (SUUP) Singaraja-Bali , yang didirikan pada tanggal 6 juli 1962, dengan surat keputusan Direktur Lembaga Pendidikan Usaha Perikanan Nomor: 163/L- P/2210/8. Pendidkan yang dilaksanakan setingkat dengan SMP, dengan masa pendidkan selama 3 tahun, dengan sistem semi militer. Lokasi kantor dan kelas berada di jalan Skip Barat No. 6, Singaraja sedangkan lokasi asrama berada di Jalan Jenderal Sudirman, Singaraja.
Dengan Keputusan Direktur Jendral perikanan Nomor : H .II/2/3/6/72, tanggal 20 juni 1972 SUUP-Singaraja secara resmi diganti menjadi Pusat Latihan Perikanan Singaraja yang mendidik dan melatih nelayan dan masyarakat.
Pada tanggal 14 september 1972 dengan surat keputusan Direktur Jendral Perikanan Nomor : H.II/2/16/72, Pusat Latihan Perikanan Singaraja diganti menjadi Training Centre (TC) Perikanan Singaraja yang merupakan Out Centre dari TC perikanan Tegal.
Kemudian pada tanggal 12 November 1975 dengan surat keputusan Direktur Jenderal Perikanan Departemen Pertanian no : H. II/ 1/9/3/75 TC Perikanan diganti namanya menjadi Pangkalan Pengembangan Pola Ketrampilan Penangkapan Perairan Pantai (P3KP3) Singaraja, yang melatih Petugas dan Nelayan.
Pada tanggal 5 Mei 1978 dengan Surat Keputusan Materi Pertanian Nomor : 309/Kpts/Org/5/1978 P3KP3 Singaraja diganti menjadi Balai Keterampilan Penangkapan Ikan (BKPI) Singaraja, merupakan UPT Badan Diklatluh Pertanian dibawah bimbingan dan Latihan dibidang Usaha Penangkapan Ikan.
BKPI Singaraja secara resmi pindah lokasi ke Banyuwangi Jawa timur menjadi Balai Ketrampilan Penangkapan Ikan (BKPI) Banyuwangi, dengan surat Keputusan menteri Pertanian Nomor : 416/Kpts /OT.210/6/1988 tanggal 22 Juni 1988, merupakan UPT Badan Diklat Pertanian, dibawah bimbingan Pusat Latihan Pegawai, mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan latihan Ketrampilan Penangkapan Ikan. Lokasi Kantor berada di jalan Raya Situbondo KM. 17 Banyuwangi.
Sejalan dengan berdirinya Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, maka pada tanggal 31 Juli 2000, dengan Surat Keputusan Menteri ELP Nomor: 75 Tahun 2000, BKPI Banyuwangi resmi bergabung dengan Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, merupakan UPT Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial dibidang usaha penangkapan ikan.
Pada tanggal 1 Mei 2001 dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep. 26k/MEN/2001 BKPI Banyuwangi berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Banyuwangi, merupakan UPT Departemen Kelautan dan Perikanan, dengan tugas pokok melaksnakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan.
Pada tanggal 30 September 2011 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan maka Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Banyuwangi, yang selanjutnya disingkat BPPP Banyuwangi.
Kemudian pada tanggal 27 Maret 2017 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.27/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 87/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan maka Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Banyuwangi berubah menjadi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi . BPPP Banyuwangi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pelatihan dan penyuluhan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sampai dengan saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 87/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan. Maka Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS POKOK
”Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program dan anggaran, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan dibidang kelautan dan perikanan”.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi menyelenggarakan fungsi :
LAYANAN PPID PELAKSANA UPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141