© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Surat Edaran Nomor B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025 Tentang Penanganan Limbah Dan Sampah Dari Aktivitas Kapal Perikanan Serta Kegiatan Di Pelabuhan Perikanan

Rabu, 31 Desember 2025


SURAT EDARAN NOMOR B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025

TENTANG

PENANGANAN LIMBAH DAN SAMPAH DARI AKTIVITAS KAPAL PERIKANAN

SERTA KEGIATAN DI PELABUHAN PERIKANAN

1. Rujukan:

a. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut;

b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim; dan

c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan.

 

Selengkapnya

 

Sumber:

KKP

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia