Surat Edaran Nomor B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025 Tentang Penanganan Limbah Dan Sampah Dari Aktivitas Kapal Perikanan Serta Kegiatan Di Pelabuhan Perikanan
Rabu, 31 Desember 2025
SURAT EDARAN NOMOR B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025
TENTANG
PENANGANAN LIMBAH DAN SAMPAH DARI AKTIVITAS KAPAL PERIKANAN
SERTA KEGIATAN DI PELABUHAN PERIKANAN
1. Rujukan:
a. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim; dan
c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan.
KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141