© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sinergi KKP, TNI AL, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp12.15 Miliar di Bogor & Bali

Senin, 9 September 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.324/SJ.5/IX/2024

 

 

 

JAKARTA, (9/9) - Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di dua lokasi, yakni di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari dua lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan lebih dari 81 ribu ekor BBL atau setara Rp12.15 miliar.

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat Konferensi Pers Update Penindakan Penyelundupan Lobster di Jakarta, Senin (9/9/2024), mengungkapkan, penggagalan di Parung Panjang dilakukan bersama TNI AL menyasar lokasi packing house pada 4 September. 

 

 

Dari sana, tim gabungan menyita sebanyak 49.701 ekor tersebut terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara dan jarong 925 ekor. Dua hari kemudian, penggagalan dilakukan di Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali bersama Bea Cukai. Dari penggagalan ini, sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL jenis lobster pasir berhasil diamankan.

 

 

“Alhamdulillah, dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yang pertama _packing house_ di Parung Panjang dan di Bandara Bali. Sekali lagi disampaikan, ini komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL baik secara mandiri dan sinergi dengan APH  lainnya,” ujar Ipunk.

 

 

Ipunk menambahkan, selain barang bukti pihaknya mengamankan 6 orang dari lokasi packing house. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti puluhan ribu ekor BBL dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu. 

 

 

“Nah untuk yang di Bali, telah dilakukan serah terima perkara dari Karantina ke PSDKP Benoa dan telah dilepasliarkan sebanyak 23 kantong/31.850 ekor BBL di perairan kawasan konservasi maritim teluk Benoa. Jadi total yang diamankan itu lebih dari 81 ribu ekor,” tambah Ipunk.

 

 

Mengenai kronologi penangkapan, Ipunk mengungkapkan, pihaknya semula  mendapat informasi awal dari masyarakat. Kemudian tim PSDKP dan diback-up oleh TNI AL, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan sekitar pukul 04.00 WIB.

 

 

“Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” katanya.

 

 

Packing house tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran bagi BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah. BBL yang transit kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator. 

 

 

Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, para pelaku akan melakukan re-packing dengan jenis packing kering untuk disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya melalui Koperman-Koperman akan membawa/menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan. 

 

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta, S.T.,M.A.P.,M.TR (Han) menegaskan komitmen pihaknya membantu pemerintah memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut. 

 

 

“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting, adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

 

 

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

 

 

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.293.343 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bali, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp430.358.750.000.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia