© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sempurnakan Regulasi, KKP Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur

Rabu, 25 Mei 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.378/SJ.5/V/2022

 

 

MANADO (25/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menyempurnakan regulasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Salah satunya adalah rancangan Peraturan Pemerintah terkait beleid tersebut, kembali dibahas dalam konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha perikanan tangkap, serta para akademisi, Selasa (24/5/2022) di Manado.

 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edi Juardi menjelaskan penyempurnaan rancangan peraturan terus dilakukan dengan adanya berbagai masukan. Ini dimaksudkan agar nantinya dapat menjadi pedoman seluruh stakeholders kelautan dan perikanan setelah disahkan.

 

“Penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk dengan menggandeng beberapa kementerian/lembaga terkait. Kita kawal terus hingga dokumen tersebut berada di Sekretariat Negara untuk mendapatkan izin prakarsa dari Bapak Presiden,” ungkapnya.

 

Mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana memaparkan penangkapan ikan terukur sejalan dengan posisi Indonesia dalam forum internasional Sustainable Ocean Economy. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru.

 

“Kita kelola sumber daya ikan dengan efisien, bukan eksploitasi tanpa batas. Manfaat ekonomi dan sosialnya harus seimbang, seiring dengan kelestarian ekologi dan keanekaragaman hayati,” ungkapnya dalam forum tersebut.

 

Ridwan menyebut kebijakan penangkapan ikan terukur akan menerapkan output control yang merupakan langkah adil bagi pemerintah dan pelaku usaha. Sebelumnya input control hanya berfokus pada perkiraan hasil tangkapan ikan saja.

 

“Dengan adanya sistem kuota, pemerintah akan mengatur zona penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkapnya hingga pendaratan ikan di pelabuhan perikanan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam berharap agar kebijakan yang akan diterapkan nantinya dapat meningkatkan pengelolaan perikanan di Sulawesi Utara sebagai industri perikanan tangkap dengan produk unggulan tuna, cakalang, dan tongkol.

 

“Kami terus dorong terkait pelayanan perizinan agar dapat dipercepat. Kami menilai dengan adanya Online Single Submission (OSS) malah jadi lebih lambat. Aturan dibuat untuk menjadi solusi dan jawaban serta tidak menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, perwakilan pelaku usaha  dari Asosiasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Basmi Said meminta agar pemerintah meninjau ulang sistem kontrak penangkapan ikan karena akan mubazir apabila tidak dimanfaatkan seluruhnya. Dia juga berharap sistem penangkapan ikan dipermudah untuk mengembalikan kejayaan Kota Bitung.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan penangkapan ikan terukur akan  memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Dia optimis perekonomian di Indonesia juga akan turut meningkat dengan hadirnya transformasi baru di sektor kelautan dan perikanan.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia