© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Indonesia - Belanda Inisiasi Kerja Sama Tingkatkan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Senin, 21 Oktober 2024


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 NOMOR : SP.378/SJ.5/X/2024

JAKARTA, (21/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) menginisiasi kerja sama dengan otoritas kompeten dan lembaga akademik Belanda dalam hal mutu dan keamanan hasil perikanan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas ekspor produk perikanan dari Indonesia dipasar eropa.

 

Kepala BPPMHKP, Ishartini mengungkapkan dalam keterangan resminya, bahwa telah dilakukan diskusi mengenai kerja sama dengan The Netherlands Food Safety and Consumers Authority (NVWA) dan Wageningen Food Safety Research (WFSR) dibawah Wageningen University.

 

Ia mengungkapkan bahwa mutu dan keamanan hasil perikanan saat ini merupakan salah satu komponen yang menentukan daya saing produk serta kekuatan akses di pasar global, baik dilihat dari aspek penetrasi maupun diversifikasi produk.

 

“Salah satu pasar yang strategis dan berpotensi untuk mengembangkan kuantitas dan jenis produk perikanan adalah Eropa, terutama Belanda sebagai pintu masuk ekspor produk perikanan, untuk itu kami (KKP) berupaya untuk melancarkan kerja sama ini,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa Belanda dikenal sebagai negara yang memiliki perkembangan sistem keamanan pangan yang mapan dan memiliki berbagai institusi penelitian yang mumpuni.

 

“Penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) di Belanda sudah berbasis scientific-based (berbasis sains) dan evidence-based (berbasis bukti), inilah yang ingin kita (KKP) ambil ilmunya,” katanya. 

 

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam menerapkan SJMKHP, KKP dituntut untuk siap memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam pasar global. Karena itu penerapan SJMKHP di Indonesia juga telah diakui memenuhi standar keamanan pangan berdasarkan Keputusan Komisi Legislasi Uni Eropa. Dimana saat ini sudah terdapat 176 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah memiliki approval number (nomor persetujuan) yang dapat melakukan ekspor ke negara Uni Eropa.

 

Disamping itu NVWA dan WFSR menyambut baik kerja sama yang ditawarkan. Kolaborasi yang akan dilakukan dengan otoritas kompeten Belanda dalam hal ini NVWA, yakni pada bidang pengujian mutu dan keamanan pangan terutama penerapan sample custody (sampel aset), teknologi DNA barcoding, whole genome sequence (metode komprehensif untuk menganalisis seluruh genom/DNA) serta teknik Recombinase Polymerase Amplification (RPA) dan CRISPR (teknik yang dapat digunakan untuk mendeteksi virus dan mikroba patogen secara cepat dan akurat).

 

Kemudian dengan lembaga akademik Belanda dalam hal ini WFSR, KKP sepakat akan membentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan ruang lingkup yang lebih luas dan potensial, seperti risk assessment (penilaian resiko) dan risk enforcement (penegakkan resiko), bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam pemeriksaan keamanan pangan (termasuk teknik pengambilan dan penyimpanan sampel) untuk pengawasan pengendalian pasar pasca-perbatasan, penegakan hukum di bidang keamanan pangan dan lain sebagainya.

 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan juga mengatakan, kerja sama yang dibangun dengan negara-negara maju merupakan solusi dalam menutup kesenjangan yang ada di Indonesia, memenuhi kapasitas persyaratan yang telah ditetapkan dalam hal ekspor, serta memperkaya potofolio Indonesia dalam kesetaraan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) dengan negara lainnya.

 

HUMAS BPPMHKP

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia