© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Samson, Nakhoda Fenomal KKP yang Ringkus Seribu Kapal Pencuri Ikan

Minggu, 31 Juli 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.518/SJ.5/VII/2022

 

JAKARTA, (30/7) – Kapal Pengawas KKP Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Kapten Samson menorehkan catatan fenomenal pasca berhasil menangkap dua kapal ikan asing asal Vietnam beberapa waktu lalu. Dengan keberhasilan tersebut, Samson yang telah 18 tahun bekerja di KKP, tercatat telah menangkap 1.001 kapal ikan pelaku illegal fishing di laut Indonesia.

 

Prestasi ini patut diberikan apresiasi karena di balik keterbatasan selama masa pandemi, para penjaga sumber daya kelautan dan perikanan terus berupaya keras untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan maupun penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyambut dan memberikan gelar penghormatan kepada Nakhoda beserta seluruh awak kapal pengawas Hiu Macan 01 yang memasuki Muara Sungai Kapuas untuk membawa 2 kapal ikan Vietnam ke Stasiun PSDKP Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Pada hari Kamis 28 Juli 2022, Saya Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyambut langsung dan memberi penghormatan kepada jajaran kapal pengawas Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Kapten Samson beserta 17 Awak Kapal Pengawas,” ujar Adin

 

Adin menyampaikan bahwa Kapten Samson sebagai nakhoda Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah berhasil meringkus total 1.001 KIA. Penangkapan terakhir dilaksanakan dalam gelar operasi yang dilakukan di perairan Natuna Utara Minggu (24/7) sore waktu setempat. Pelaksanaan gelar operasi merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya KIA yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara.

 

Kegigihan personil di lapangan serta atensi yang sangat tinggi dari pimpinan di KKP dalam pemberantasan illegal fishing merupakan bukti kehadiran Negara di Laut Natuna dan wilayah perbatasan lainnya.

 

"Kami terus melakukan pengawasan dan penjagaan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjamin hak-hak nelayan kita yang tertib, sehingga pada akhirnya nelayan lokal dapat sejahtera,” terang Adin.

 

Selanjutnya Direktur Jenderal PSDKP Adin memastikan bahwa Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam ini akan diproses hukum lebih lanjut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

 

“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan ekologi sebagai panglima dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, serta tidak pandang bulu terhadap kapal ikan yang melanggar. Terlebih pelanggaran yang dilakukan meresahkan nelayan lokal,” tegas Adin.

 

Sementara itu, Kapten Samson yang tidak mengetahui akan disambut oleh Direktur Jenderal PSDKP mengatakan bahwa keberhasilannya tersebut tidak terlepas dari arahan dan binaan dari jajaran pimpinan di Direktorat Jenderal PSDKP.

 

“Saya sangat terharu dengan atensi yang sangat tinggi dari Pimpinan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi dan dukungan dari para pimpinan KKP, terutama Bapak Dirjen PSDKP, Bapak Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Jajaran Ditjen PSDKP, awak kapal yang bertugas, serta masyarakat,” ujar Samson saat ditanya tentang rahasia keberhasilannya dalam menangkap sekian banyak KIA.

 

Lebih lanjut Kapten Samson menjelaskan bahwa kedua KIA asal Vietnam bernomor Lambung BV 92602 TS dan BV 92601 TS terdeteksi masuk ke Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) perairan Natuna Utara dan berhasil dilumpuhkan ketika sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan pada posisi 05° 10’ 036” Lintang Utara; 107° 02’ 609” Bujur Timur, kedua KIA Vietnam tersebut didapati menggunakan alat tangkap pair trawl dengan jumlah 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam serta membawa kurang lebih 11 ton ikan hasil tangkapan.

 

Setibanya 2 KIA Vietnam tersebut, Stasiun PSDKP Pontianak telah melaksanakan swab test terhadap 14 awak kapal ikan Vietnam dan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Sebagai informasi, sepak terjang Kapten Samson dan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 sangat ditakuti para pelaku illegal fishing. Kapal Pengawas Hiu Macan 01 merupakan klasifikasi kapal pengawas kelas III dengan panjang 36 meter di bawah kendali Pangkalan PSDKP Pontianak, sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan.

 

Kapten Samson menyampaikan bahwa KP Hiu Macan 01 selesai dibangun pada tahun 2004 memiliki panjang 36 meter dan lebar 7 meter dengan material Fiber Reinforced Polymer (FRP), kecepatan jelajah 15 knot serta dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi lengkap.

 

“Saya bawa KP Hiu Macan 01 mulai tahun 2004. Kapal ini punya karakter yang stabil dengan 3 mesin dan 2 generator set sehingga memiliki daya jelajah yang tinggi,” jelas Samson.

 

Kinerja pemberantasan illegal fishing yang ditunjukkan oleh Kapal Pengawas sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP bertindak tegas terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merusak ekosistem laut.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia