© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Refleksi 2022: Tegasnya KKP Tindak Pelanggaran Kelautan dan Perikanan

Rabu, 4 Januari 2023


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.004/SJ.5/l/2023

 

JAKARTA, (4/1) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan ketegasannya dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dibuktikan melalui kinerja KKP dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta kapal perikanan ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2022.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, KKP berhasil menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal, seperti kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (skkl) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

 

"Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL”, terang Adin.

 

Adin menuturkan bahwa sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

 

Penindakan Kapal Perikanan Illegal dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan

Tak hanya efektif dalam melakukan pengawasan di bidang kelautan, Adin menjabarkan bahwa KKP juga berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

 

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing”, ungkap Adin.

 

Meski demikian, dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengutarakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.

 

Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17%. Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

 

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen.PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

 

“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB”, ucap Adin.

 

Sebanyak 137 Kasus Pelanggaran di Bidang Kelautan dan Perikanan Ditangani KKP

Sepanjang tahun 2022, Adin menjabarkan bahwa KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Berdasarkan keterangan Adin, dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

 

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Adin.

 

Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin menjabarkan bahwa terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

 

“Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan”, ungkap Adin.

 

Lebih lanjut, dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi, yang meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia