© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Pelaksanaan Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan KKP, Wujudkan Transparansi dan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan

Jumat, 19 Januari 2024 | 0:0:0 WIB

Sebagai antisipasi terjadinya penyimpangan serta kecurangan/fraud dalam pertanggungjawaban keuangan, Itjen KKP secara rutin melaksanakan pemantauan kepatuhan pertanggung jawaban keuangan per Triwulanan, disamping secara insidentil mereviu dokumen pembayaran yang diajukan oleh rekanan pada auditan terkait. Kegiatan tersebut juga sekaligus sebagai upaya terus meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Tahun 2023. Untuk itu, mengawali Tahun 2024 ini, Itjen KKP telah dan sedang melaksanakan Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan lingkup KKP, diantaranya:

  1. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, Provinsi Jawa Barat 
  2. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa di Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang, Provinsi Jawa Barat
  3. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Provinsi Sulawesi Utara
  4. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Provinsi Kepulauan Riau
  5. Pemantauan Pertanggujawaban Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Provinsi Jawa Tengah
  6. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ pada SKIPM Palembang Tahun 2023, di Provinsi Sumatera Selatan
  7. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ pada SKIPM Sorong Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat
  8. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ pada SKIPM Kendari Tahun 2023, di Provinsi Sulawesi Tenggara
  9. Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ pada BKIPM Manado Tahun 2023, di Provinsi Sulawesi Utara

 

Salah satu pemantauan pertanggungjawaban keuangan di BPBL Batam dilaksanakan pada 17 Januari 2024. Tujuan dari pemantauan pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, mencegah terjadinya penyimpangan keuangan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan.

Kegiatan pemantauan pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

  • Pemeriksaan fisik, yaitu pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan barang bukti yang terkait dengan pengelolaan keuangan.
  • Pemeriksaan administrasi, yaitu pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan keuangan, seperti laporan keuangan, bukti pengeluaran, dan bukti penerimaan.
  • Pemeriksaan fisik dan administrasi, yaitu kombinasi antara pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi.

 

Pemantauan pertanggungjawaban keuangan merupakan kegiatan penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan keuangan.

 

 

Sumber:

KKP WEB IP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114765

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia