Partisipasi KKP dalam Uji Publik: Wujud Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi
Selasa, 12 November 2024
Jakarta (12/11). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Pada uji publik kali ini, KKP diwakili oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (SDM KP), I Nyoman Radiarta, yang didampingi Sekretaris Badan, Rudi Alex. Tim penilai uji publik ini terdiri dari komisioner KI Pusat, akademisi, jurnalis, praktisi, serta organisasi masyarakat yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan tersebut, Nyoman menyampaikan arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang menekankan komitmen KKP dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai wujud tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran di KKP untuk berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel," jelas Nyoman.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, pada bulan Juli lalu, KKP telah melaksanakan kick-off monev keterbukaan informasi publik yang melibatkan seluruh unit di KKP serta melakukan penandatanganan komitmen bersama yang diikuti oleh para Direktur, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan KKP sebagai atasan PPID Eselon I.
Menurut KI Pusat, Monev ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang bertujuan menilai kepatuhan seluruh badan publik terhadap keterbukaan informasi publik. Hasil dari Monev ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Berikut adalah capaian layanan informasi publik KKP berdasarkan hasil penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik dari tahun 2018 hingga 2023:
Pada tahapan verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ), KKP mendapatkan hasil verifikasi kuesioner dengan nilai 100 dan masuk ke dalam kategori lolos ke tahapan berikutnya yakni tahap uji publik.
“Dengan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Monev yang diselenggarakan oleh KI Pusat, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keterbukaan informasi publik hingga ke seluruh Unit Pelaksana Teknis”, tandas Nyoman.
PPID
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141