JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku competent authority (CA) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMHKP) berhasil meyakinkan CA Arab Saudi atau SFDA (Saudi Food and Drug Authority) untuk membuka moratorium ekspor udang tangkapan asal Indonesia efektif sejak 24 Mei 2026.
“Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta KBRI Riyadh,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menyampaikan, larangan sementara atau temporary suspend ekspor udang tangkapan dari Indonesia ke Arab Saudi diberlakukan pada 9 September 2025 melalui notifikasi kepada BPOM. Selanjutnya, BPOM bersinergi bersama KKP selaku CA, Kemenko Pangan, Kemendag, dan KBRI Riyadh. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut membuat proses negosiasi Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi berjalan secara komprehensif melalui peran aktif KBRI Riyadh.
“Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kami memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut,” tegas Ishartini.
Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh Zulvri Yenni membenarkan pernyataan Kepala Badan Mutu KKP tersebut. Ia menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir KBRI Riyadh intensif dan proaktif melakukan pendekatan serta komunikasi kepada SFDA, sekaligus berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, BPOM, KKP, dan Kemendag.
Koordinasi tersebut menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 di sektor perikanan sehingga SFDA akhirnya mengakhiri kebijakan temporary suspend.
“Arab Saudi merupakan pasar yang strategis bagi produk perikanan Indonesia, baik untuk kebutuhan masyarakat setempat maupun kebutuhan haji dan Umroh setiap tahunnya. Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi. Dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi,” kata Ishartini.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai CA untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia mulai dari hulu, baik tangkap maupun budidaya, hingga hilir seperti supplier, unit pengolahan ikan, dan eksportir secara konsisten guna menjadikan produk perikanan Indonesia sebagai champion di pasar global.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pembenahan sektor hulu perikanan untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satu upaya yang dilakukan KKP yakni membangun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai ekosistem perikanan terintegrasi dari kawasan hulu yang melibatkan para nelayan, rantai dingin, hingga konektivitas dengan industri pengolahan dan pasar.
Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono saat mengunjungi salah satu unit pengolahan ikan (UPI) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, PT Bintan Intan Gemilang bersama Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan industri pengolahan dalam mendukung penyerapan hasil tangkapan nelayan, termasuk dari kawasan KNMP, sekaligus memperkuat rantai pasok perikanan nasional.
“Kalau Kampung Nelayan Merah Putih ini berjalan, saya jamin kualitas produknya bagus karena rantai penanganannya dibenahi dari awal. Industri pengolahan juga akan lebih mudah menyerap hasil tangkapan nelayan,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, tantangan utama sektor perikanan saat ini bukan terletak pada hilir atau pasar, melainkan pembenahan sektor hulu, mulai dari produksi, penanganan ikan, hingga penguatan ekosistem nelayan.
“Yang jadi soal sekarang ini bukan hilir kalau di perikanan, tapi soal pembenahan hulunya. Maka dari itu pemerintah sedang membenahi sektor hulu melalui program KNMP,” tambahnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pembangunan lebih dari 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Sementara pada 2025, pemerintah telah membangun 100 lokasi KNMP dengan estimasi serapan tenaga kerja mencapai 17.550 orang, di mana 65 lokasi tahap awal telah selesai dibangun 100 persen.
Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah strategis pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih mengingat karakteristik wilayah kepulauan, tingginya aktivitas sektor perikanan, serta kedekatannya dengan jalur perdagangan internasional. Sejumlah lokasi KNMP yang tengah dikembangkan antara lain berada di Natuna dan Batam.
Konsep KNMP dikembangkan berbasis klaster yang menghubungkan kawasan nelayan, sentra distribusi, pelabuhan perikanan, hingga unit pengolahan ikan dan pasar ekspor. Dengan sistem tersebut, hasil tangkapan nelayan dapat ditangani lebih baik sejak pendaratan ikan hingga masuk ke rantai distribusi dan pengolahan sehingga mutu hasil tangkapan terjamin.
Trenggono menegaskan pemerintah ingin memastikan sumber daya perikanan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi nelayan lokal dan masyarakat pesisir agar produktivitas dan kesejahteraan nelayan meningkat.
“Program Kampung Nelayan Merah Putih ini peluang besar. Daerah harus aktif menangkap peluang itu supaya manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat nelayan,” kata Trenggono.
Penulis: M. Nursyamsyi