© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Sosialisasikan Program Ekonomi Biru ke Nelayan Batang

Jumat, 25 November 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.727/SJ.5/Xl/2022

 

BATANG, (25/11) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mensosialisasikan lima program ekonomi biru kepada para nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Implementasi program ekonomi biru menurutnya sebagai solusi tantangan yang ada pada sektor kelautan dan perikanan di masa sekarang dan yang akan datang.

 

“KKP menggagas program ekonomi biru untuk menjawab beragam tantangan pada sektor kelautan dan perikanan. Yang paling utama program ini untuk menjaga kesehatan ekosistem perikanan. Karena kunci keberhasilan pengelolaan laut adalah kesehatan laut itu sendiri,” ungkapnya dalam acara Rembug Nelayan yang diinisiasi Ikatan Keluarga Alumni Universitas Diponegoro (IKAUNDIP) di Pendopo Pemkab Batang, Jumat (25/11/2022).

 

Program Ekonomi Biru yang dimaksud meliputi perluasan kawasan konservasi tertutup sebesar 30 persen dari wilayah laut, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ramah lingkungan di pesisir, laut, dan darat, penataan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menghindari kerusakan akibat tingginya aktivitas ekonomi, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut.

 

Sedangkan tantangan yang dihadapi di antaranya ancaman krisis pangan seiring melonjaknya populasi manusia, kemiskinan di wilayah pesisir, perubahan iklim pemicu beragam bencana, hingga kerusakan ekosistem akibat penangkapan ikan secara berlebih di laut maupun perairan darat.

 

“Perluasan kawasan konservasi misalnya, itu bertujuan untuk tiga aspek yaitu penyerapan karbon, penghasil oksigen, dan tempat pemijahan ikan. Jadi program ini dapat menjawab sederet tantangan tadi, baik itu yang kaitannya dengan perubahan iklim serta ketahanan pangan,” ungkapnya.

 

Menteri Trenggono menambahkan, di antara lima program ekonomi biru KKP, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan bersinggungan langsung dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Implementasi kebijakan penangkapan berbasis kuota masih menunggu penyelesaian regulasi yang sudah memasuki tahap harmonisasi.

 

“Soal transfer teknologi, transfer ilmu, kestabilan harga dan persoalan-persoalan lainnya, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah salah satu solusinya supaya harga tidak bergejolak karena mata rantainya tinggi sekali, banyak komponen-komponen mulai dari bahan bakar, pendinginnya, lalu kemudian jarak transportasi dari wilayah penangkapan menuju tempat pendaratannya. Inilah yang kami koreksi dengan model penangkapan ikan terukur berbasis kuota,” paparnya.

 

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di antaranya mengatur sistem pendaratan ikan harus dilakukan di pelabuhan perikanan yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Hal ini bertujuan menghadirkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir dengan menjadikan pelabuhan perikanan di luar Pulau Jawa sebagai satelit ekonomi baru. Penyerapan tenaga kerja dan kualitas hasil perikanan juga menjadi lebih terjamin dengan adanya program tersebut.

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia