Memaknai Hari Keterbukaan Informasi Publik: Mewujudkan Layanan Informasi Kelautan dan Perikanan yang Inklusif dan Akuntabel
Rabu, 30 April 2025
30/4. Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan panjang pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia, termasuk peran penting Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai lembaga pengawal utama hak masyarakat terhadap informasi.
Sejak disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP hadir sebagai garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan hak warga negara untuk tahu (the right to know). Di tengah kompleksitas tata kelola pemerintahan, keberadaan KIP memberi ruang dialog yang konstruktif antara badan publik dan masyarakat melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Bagi KKP, kehadiran KIP memberikan arahan strategis sekaligus menjadi mitra dalam mengembangkan sistem layanan informasi publik yang terintegrasi dan adaptif. Melalui berbagai evaluasi, monitoring, hingga kegiatan self-assessment, KIP telah mendorong PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di seluruh unit kerja KKP untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
KIP tidak hanya mendorong keterbukaan, tetapi juga menjaga agar informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Prinsip kehati-hatian dalam mengelola informasi yang bersifat dikecualikan, seperti data yang menyangkut rahasia negara, perlindungan sumber daya alam strategis, maupun privasi individu, menjadi bagian penting dari keseimbangan yang dijaga KIP.
Bagi sektor kelautan dan perikanan, di mana data spasial, potensi perikanan, dan kebijakan pengelolaan sumber daya laut menjadi perhatian strategis nasional, keberadaan KIP turut memastikan bahwa keterbukaan tidak mengabaikan aspek kedaulatan dan keamanan informasi negara.
Di tengah kemajuan teknologi dan ekspektasi publik yang semakin tinggi, KIP menghadapi tantangan baru: transformasi digital layanan informasi publik. Tantangan ini juga menjadi fokus KKP dalam memperkuat infrastruktur digital seperti sistem e-PPID, integrasi data antar-unit organisasi, serta penyediaan kanal komunikasi yang cepat dan akurat.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah literasi informasi publik di kalangan masyarakat dan aparatur. KIP dan badan publik harus berjalan beriringan dalam mengedukasi publik, melawan disinformasi, serta memperkuat budaya pelayanan informasi yang proaktif dan inklusif.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, KKP terus berinovasi dalam menyediakan data dan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan PPID di seluruh lini, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan.
Hari Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa pelayanan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dihormati, dijaga, dan ditingkatkan. KKP siap menjadi bagian dari perubahan menuju pemerintahan yang transparan dan demokratis—dengan keterbukaan sebagai energi pembangunan bangsa.
PPID
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141