© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Makin Kompak, KKP-Polri Terus Buru Penyelundup Benih Lobster

Senin, 21 Maret 2022 | 0:0:0 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Hasilnya, penyelundupan 8.600 benih bening lobster (BBL) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil digagalkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Hari Maryadi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 17 Maret 2022. Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini tak lepas dari sinergitas BKIPM dengan PSDKP maupun dengan Polri serta lembaga penegak hukum lain.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen sinergitas dan kolaborasi kita dalam menindak penyelundupan," tegas Hari di Jakarta, Senin (21/3/2020).

Hari menambahkan, rencananya, BBL ini akan dikirim ke luar Jabar dari Rancabuaya Garut. Dari pengungkapan ini, aparat menahan 6 orang yang diduga tersangka sekaligus menyita barang bukti yang terdiri dari 200 ekor BBL jenis Mutiara dan 8400 ekor jenis Pasir berikut peralatannya.

"BBL kita lakukan pencacahan di BKIPM Cirebon," sambungnya.

Selanjutnya, BBL tersebut akan dilepaskan di perairan Pangandaran, Jawa Barat. Pelepasliaran ini, kata Hari, sesuai dengan rekomendasi dari UPT Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

"Kita lepaskan di perairan Pangandaran setelah kita selamatkan dari upaya penyelundupan," katanya.

Melalui penindakan ini, Hari mengingatkan agar para pelaku lain mengurungkan niat untuk melakukan tindakan serupa. Terlebih di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, lobster sebagai komoditas unggulan didorong untuk dibudidayakan.

Merujuk Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Para pelaku kejahatan BBL pun bisa dijerat dengan Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tutup Hari.

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114719

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia