© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Langkah KKP Atasi Ikan Asing dan Invasif di Danau Toba

Selasa, 14 Juni 2022 | 0:0:0 WIB

SAMOSIR (14/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat atasi penurunan kualitas sumber daya ikan di Danau Toba, Sumatera Utara. Masifnya perkembangbiakan ikan jenis asing dan invasif (JAI) menjadi salah satu penyebabnya.

 

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan untuk mengatasi hal itu dibutuhkan langkah-langkah pengelolaan perikanan secara berkelanjutan, baik jangka pendek maupun jangka menengah-panjang. Untuk jangka pendek, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan perikanan berkelanjutan di Danau Toba, guna merumuskan rencana aksi bersama dalam 1-2 tahun kedepan.

 

Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan menginisiasi penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) berdasarkan WPPNRI dan/atau Jenis Ikan. Selanjutnya, RPP tersebut akan menjadi payung besar dalam segala upaya mengelola sumber daya perikanan yang terintegrasi.

 

“Pengelolaan perikanan berbasis ekosistem di Danau Toba akan kita dorong untuk mewujudkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta kelestarian sumber daya ikan. Terutama untuk melindungi ikan asli/endemik sekaligus ekosistemnya di Danau Toba,” ungkapnya.

 

Menurut informasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat, ikan jenis asli/endemik seperti ikan batak dan ikan pora-pora di Danau Toba telah mengalami penurunan stok atau hampir punah. Hal ini terlihat dari jarangnya ikan tersebut tertangkap nelayan.

 

Koordinator Pengelolaan Sumber Daya Ikan Perairan Daratan Novia Tri Rahmawati mengatakan bahwa ikan asing dan invasif di Danau Toba yaitu ikan red devil (Amphilophus labiatus), ikan kaca-kaca (Parambassis siamensis), ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.), dan ikan bawal (Colossoma macropomum) adalah musuh bersama yang harus segera diberantas. Menurutnya, ikan red devil dianggap paling meresahkan diantara jenis ikan invasif lainnya, karena memiliki sifat yang paling agresif, adaptasi tinggi, dan pertumbuhan paling cepat.

 

“Ikan red devil ini tidak diminati nelayan karena dapat merusak jaring nelayan. Selain itu harga jualnya sangat rendah hanya sekitar Rp2.000-Rp3.000 per kilogram, bahkan di beberapa lokasi tidak memiliki nilai jual,” terangnya dalam rapat koordinasi pengelolaan sumber daya ikan Danau Toba di kantor Bupati Samosir, (14/6/2022).

 

Lebih lanjut Novia mengatakan strategi jangka pendek untuk mengatasi ikan invasif tersebut dengan metode eradikasi, melalui penangkapan ikan secara masal untuk non-konsumsi, menggunakan alat penangkapan ikan bubu yang dinilai efektif.

 

“Kita juga dorong nelayan bermitra dengan pelaku usaha pengolahan tepung ikan. Bantuan pemerintah sesuai aturan yang berlaku berupa alat penangkapan ikan bubu maupun mesin pakan ikan juga menjadi alternatif dalam meningkatkan minat masyarakat untuk menangkap ikan red devil di Danau Toba,” imbuhnya.

 

Langkah lainnya, berupa penebaran ikan asli/endemik, penguatan reservaat dan/atau pembuatan ekosistem konservasi buatan (Special Area for Conservation and Fish Refugia / SPEECTRA) juga dapat menjadi pilihan. Pelibatan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan yang merusak sumber daya ikan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan sumber perikanan di Danau Toba juga.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan menjaga ekosistem perairan darat sangat penting selain untuk kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Menurutnya, kita semua memiliki kewajiban dalam melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dan dilarang untuk merusaknya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114778

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia