© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan yang Melanggar Ketentuan

Kamis, 20 Juli 2023


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.256/SJ.5/VII/2023

 

 

JAKARTA, (20/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 (delapan) kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.

 

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya”, ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.

 

Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

 

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut antara lain KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30 GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), KM. SM (30 GT).

 

Adin menjabarkan bahwa dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

 

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.

 

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing”, imbuh Adin.

 

Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa 8 (delapan) kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual dan Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

 

Selain melakukan operasi penertiban terhadap kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapannya, KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai dengan ketentuan pada PP 5/2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia