© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Siapkan 3 Program Strategis untuk Kembangkan Sektor Perikanan NTT

Senin, 13 Juni 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.438/SJ.5/VI/2022

 

JAKARTA (13/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mendukung pemerintah daerah mengembangkan potensi perikanan tangkap dan budidaya yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), di antaranya melalui tiga program strategis yang meliputi kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budidaya untuk komoditas unggulan ekspor, serta pembangunan kampung budidaya perikanan.

 

Hal ini disampaikan Menteri Sakti Wahyu Trenggono saat bertemu Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat di kantor Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

 

"Untuk mengoptimalkan potensi perikanan tangkap di wilayah NTT, KKP punya program prioritas kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, di mana wilayah NTT termasuk dalam Zona 3," ungkap Menteri Trenggono dalam pertemuan tersebut.

 

Zona 3 meliputi WPPNRI 715 dan 718 yang terdiri Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur yang merupakan wilayah laut NTT. Kuota penangkapan di zona tersebut hampir 3 juta ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp85 triliun.

 

Menteri Trenggono menerangkan, kuota penangkapan diberikan untuk industri dan penghobi dengan ketentuan dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta untuk nelayan lokal tanpa PNBP.

 

Implementasi penangkapan sistem kuota ini, sambungnya, selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir, juga menjaga populasi perikanan tetap lestari.

 

"Kebijakan ini untuk mendorong terjadinya distribusi ekonomi yang merata, tidak lagi terpusat di Pulau Jawa. Karena nantinya ikan hasil tangkapan di zona-zona tadi, wajib didaratkan di pelabuhan sekitarnya. Tenaga kerja di industri maupun yang mendukung operasional pelabuhan, harus tenaga kerja lokal," papar Menteri Trenggono.

 

"Nah di Zona 3 tadi Perputaran ekonominya cukup besar, dan tenaga kerja yang terserap juga akan banyak," tambahnya.

 

Implementasi kebijakan tersebut sambung Menteri Trenggono, nantinya didukung oleh pengawasan ketat yang dilakukan melalui patroli langsung kapal pengawas serta teknologi satelit. Hal ini untuk memastikan sistem zonasi dan kuota yang dibangun berjalan optimal.

 

Sementara untuk pengembangan potensi budidaya rumput laut dan lobster, pihaknya siap mendukung sarana perasaan termasuk pendampingan kepada para pembudidaya. Rumput laut dan lobster adalah komoditas yang tengah digenjot produksinya melalui program prioritas pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor dan pembangunan kampung perikanan budidaya.

 

Gubernur NTT Viktor Laiskodat menyambut baik rencana implementasi kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Bahkan dia berharap kebijakan itu segera diterapkan untuk mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di wilayahnya.

 

"Yang pasti kita mendukung sekali. Kalau perlu realisasinya dipercepat karena ini solusi pembangunan perikanan tangkap yang menurut saya sangat tepat," ungkapnya.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia