© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Serukan Pentingnya Ikan Bermutu Untuk Keamanan Pangan

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:17:54 WIB


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.223/SJ.5/VI/2024

 

 

 

SURABAYA, (25/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya ikan bermutu dalam menunjang keamanan pangan. Sebagai komoditas strategis, ikan termasuk sumber pangan yang mendukung ketahanan pangan, sumber gizi, hingga menjadi sumber ekonomi dan penghasil devisa. 

 

 

"Ikan bermutu harga mati, karena sebagai negara maritim, tentu ikan sangat bernilai strategis bagi Indonesia," tegas Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini saat menjadi pembicara di talkshow Hari Keamanan Pangan Sedunia, di Surabaya. 

 

 

Ishartini menegaskan yang dikhawatirkan dari ikan tidak bermutu adalah foodborne illness causes atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang telah terkontaminasi mikroba, patogen atau kuman atau bahan kimia berbahaya. Alhasil, ikan yang mestinya bergizi dan bermanfaat bagi kesehatan justru mengakibatkan penyakit. 

 

 

"Tentu ini tak bisa dianggap sepele, karena bukannya kita sehat justru sebaliknya akibat mengonsumsi ikan yang tidak bermutu," jelas Ishartini. 

 

 

Sebagai otoritas kompeten, Ishartini menyebut BPPMHKP berkomitmen mengawal mutu pangan mulai dari hulu hingga hilir. Dia menambahkan jajarannya juga telah membuat standar dan sistem penjaminan  ikan bermutu sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat (public health), perlindungan konsumen

(economic fraud) dan persyaratan perdagangan yang fair (fair trade). 

 

 

Standar  tersebut diantaranya bebas dari kontaminasi biologi yaitu bakteri patogen seperti Cholera, Salmonela, Clostridium botulinum.  bebas cemaran residu  kimia  yaitu logam berat serta residu  biokimia seperti antibiotik, pestisida, histamin, marine biotoxine. "Termasuk juga secara fisik, ikan bebas dari metal fragment dan benda asing," terangnya. 

 

 

Karenanya, sebagai bentuk jaminan mutu BPPMHKP melakukan standardisasi dan sertifikasi cara atau praktik yang baik di tahap produksi primer budidaya melalui sertifikasi CPIB (pembenihan), CBIB (pembesaran), CPPIB (pakan), CPOIB (obat ikan), CDOIB (distribusi obat ikan), sertifikasi  tahap produksi primer perikanan tangkap  melalui CPIB kapal pendingin, CPIB based on HACCP kapal pembeku, serta monitoring pembongkaran ikan. 

 

 

Selanjutnya serrtifikasi padai tahap Pasca Panen melalui SKP di UMKM dan UPI, HACCP di UPI dan suplier, serta Cara Distribusi Ikan yang Baik. 

 

 

Selain itu, BPPMHKP juga mensertifikasi mutu dan keamanan produk (Health Certificate), pengendalian ketertelusuran (traceability) mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, pengendalian importasi produk kelautan dan perikanan konsumsi, pengelolaan manajemen mutu laboratorium (penguji dan acuan) dan jejaring laboratorium hingga harmonisasi Sistem Jaminan Mutu untuk meningkatkan keberterimaan produk perikanan di pasar ekspor. 

 

 

"Kita juga melakukan monitoring cemaran perairan (marine biotoxine, logam berat, dll), serta kesegaran dan mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan di pasar domestik. Semua ini dalam rangka jaminan mutu terhadap ikan dan produk perikanan. Selain itu juga dilakukan kampanye ikan bermutu  dilakukan dengan mengajak seluruh pelaku usaha dan juga konsumen untuk selaku berorientasi mutu dihati" tutupnya. 

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan fungsi BPPMHKP sebagai otoritas kompeten penjaminan mutu hasil hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir. Hal ini merupakan amanah Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP. 

 

 

HUMAS BPPMHKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

143540

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia