© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam karena Berpotensi Rugikan Nelayan

Jumat, 9 Juni 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.196/SJ.5/VI/2023

 

JAKARTA, (9/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan.

 

Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).

 

"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (8/9/2023).

 

Seyogyanya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.

 

Tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

 

"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Menteri Trenggono.

 

Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

 

Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. "Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah," aku wanita berambut pendek tersebut.

 

Sebagai informasi, Menteri Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni. Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak menganggu ekosistem.

 

Selain ikan salem impor, sebelumnya Menteri Trenggono menyegel proyek reklamasi yang tidak disertai izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Tering. Menteri Trenggono juga meninjau pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar limbah.

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia