© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP: Rumput Laut Dan Agar-Agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS

Jumat, 21 Agustus 2026

Jakarta - Indonesia berpeluang memperluas pasar rumput laut dan agar-agar di Amerika Serikat (AS) setelah produk tersebut mendapat pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana mengatakan rumput laut dan agar-agar Indonesia hanya dikenai tarif most-favored-nation (MFN) sebesar 0 persen.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif most-favored-nation (MFN),” kata Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Keunggulan tarif tersebut dinilai membuka peluang bagi produk rumput laut dan agar-agar Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar AS.

Pasalnya, sejumlah negara pesaing Indonesia, antara lain China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, masih dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10 hingga 12,5 persen.

Ketentuan mengenai pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.

Kebijakan itu merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa terhadap 60 negara/ekonomi.

USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026.

Sementara itu sejumlah negara pemasok utama dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan China, dikenai tarif tambahan hingga 12,5 persen.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ujar Erwin.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan ekspor rumput laut Indonesia pada Januari–Oktober 2025 mencapai 264,6 juta dolar AS.

Ekspor tersebut antara lain terdiri atas rumput laut kering senilai 144,7 juta dolar AS, karaginan 93,3 juta dolar AS, dan agar-agar 15,6 juta dolar AS.

China masih menjadi pasar utama dengan nilai ekspor 183,6 juta dolar AS atau 69,4 persen dari total ekspor.

Selanjutnya, Uni Eropa menyerap 27,3 juta dolar AS (10,3 persen), ASEAN 9,2 juta dolar AS (3,5 persen), dan Amerika Serikat 8,6 juta dolar AS (3,3 persen).

Penulis: Shofi Ayudiana

 

 

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5704812/kkp-rumput-laut-dan-agar-agar-indonesia-bebas-tarif-tambahan-as?page=all

Bagikan Artikel Ini
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms