© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Rampungkan Rancangan Final Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut

Kamis, 24 Februari 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.119/SJ.5/II/2022

 

 

JAKARTA (24/2) – Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Antar Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 26 Januari 2022 dan Rapat Pembahasan Teknis terkait perkembangan Proses Bisnis Penyelenggaraan Perizinan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 11 Februari 2022 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyelenggarakan pertemuan koordinasi tingkat Eselon I Tim Nasional Penataan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut di Jakarta pada Rabu (23/2/2022).

 

Agenda pertemuan adalah pembahasan final mekanisme penyelenggaraan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut serta pengalihan wewenang penyelenggaraan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan serta rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Mekanisme Penyelenggaraan Penerbitan Perizinan Bangunan dan/atau Instalasi di Laut.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyampaikan bahwa secara garis besar konsep Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Bangunan dan/atau Instalasi di Laut terdiri atas Pra Pendaftaran, Pendaftaran, Penilaian dan Penerbitan.

 

“Pada pelaksanaannya, proses penyelenggaraan penerbitan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Tari.

 

Dalam paparannya, Tari menambahkan penerbitan dalam mekanisme yang disampaikan meliputi Persyaratan Dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha berupa Perizinan Berusaha Sektor di Kementerian teknis serta Izin Pekerjaan Bawah Air (Penggelaran), Security Clearance dan perizinan berusaha lainnya jika diperlukan.

 

Pada pertemuan tersebut, untuk memperoleh tanggapan secara langsung oleh pihak yang terlibat, disampaikan kembali rancangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut.

 

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves Rasman Manafi menyampaikan bahwa rancangan Kesepakatan Bersama hasil pertemuan koordinasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dalam rapat koordinasi antar menteri selanjutnya sesuai timeline yang sudah ditentukan.

 

“Harapannya pembahasan selanjutnya dapat diketahui kendala masing-masing pihak,” lanjut Rasman.

 

Menutup rapat koordinasi, Tari menyampaikan bahwa KKP telah menyelesaikan penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut serta rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai mandat dan komitmen.

 

“Selanjutnya, kami menyerahkan  kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator,” pungkas Tari.

 

Pertemuan yang dilaksanakan secara daring dan luring melalui konferensi video tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Pertahanan.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pembahasan mengenai pengalihan wewenang penyelenggaraan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melewati proses pembahasan sejak tahun 2021 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rapat Koordinasi Antar Menteri pada tanggal 26 Januari 2022.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia