© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 357 Karang Hias Modus Bus Penumpang

Sabtu, 28 Mei 2022 | 0:0:0 WIB


LOMBOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan pemantauan dan pengawasan selama libur lebaran. Hasilnya, bersama Dipolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan  Lembar - Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP).

"Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur lebaran," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Mataram, Obing Hobir di kantornya, .. (28/5/2022).

Obing pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis tanggal 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA. Dalam pengungkapan ini, Polri bersama Balai KIPM Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya dengan nomor Polisi EA 7832 A.

"Jadi karang hias ini dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas," jelas Obing.

Ketika dipsriksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38).

"Kita temukan 7 box yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti," ujar Obing.

Rencananya, karang hias hasil penyitaan akan dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL)

Dalam kesempatan ini, Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain, kata dia semakin kuat dan sinergis.

"Ini amanat Pak Menteri untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip blue economy lewat tiga program terobosan di bidang perikanan tangkap dan juga budidaya. Ketiganya meliputi penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap WPPNRI untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan PNBP dan kesejahteraan nelayan.

 Kemudian pengembangan perikanan budidaya yang berorientasi ekspor dengan komoditas unggulan antara lain udang, lobster, kepiting, dan rumput laut. Lalu pembangunan kampung perikanan budidaya sesuai dengan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga komoditas bernilai ekonomis tinggi dari kepunahan.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114761

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia