Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas cakupan pengawasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) hingga aspek kondisi kerja dan keselamatan awak kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pengawasan kapal tidak cukup hanya melihat aspek legalitas dan kegiatan penangkapan ikan, tetapi juga kondisi awak kapal.
“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja. Namun, illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” katanya sebagaimana dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengawasan perlu mencakup seluruh aspek operasional kapal, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga kondisi kerja dan keselamatan awak kapal.
Pung mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya mematuhi ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal.
“Pengawasan perikanan membutuhkan sinergi antara otoritas perikanan, ketenagakerjaan, penegak hukum, serta negara-negara di kawasan,” ujarnya.
KKP sebelumnya menggelar lokakarya regional “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” yang diselenggarakan Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta, 15-16 September 2026.
Lokakarya tersebut membahas keterkaitan IUU Fishing dengan eksploitasi tenaga kerja perikanan serta penerapan standar kerja layak, termasuk Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Konvensi tersebut mencakup standar mengenai kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, serta jaminan sosial bagi pekerja sektor penangkapan ikan.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam mengatakan perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan stok ikan, tetapi juga aspek sosial dalam pengelolaan perikanan.
Ia mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasional guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
RPOA-IUU merupakan kerja sama regional yang melibatkan 11 negara di kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Australia.
Penulis: Shofi Ayudiana