© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Peran Masyarakat Awasi Pelanggaran Perikanan

Selasa, 13 Desember 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.773/SJ.5/XII/2022

 

JAKARTA (13/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi pelanggaran di bidang perikanan. Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam memastikan seluruh proses kegiatan pemanfaatan perikanan dari hulu sampai hilir berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M, Han menyatakan bahwa seiring diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha semakin diberikan kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong percepatan investasi. Sehingga, peran Pemerintah serta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan di lapangan sangatlah penting.

 

“Tentunya kemudahan perizinan ini akan diiringi dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih ketat”, ungkap Adin dalam Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan dan Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Natar, Lampung Selatan pada Minggu (11/12).

 

Adin menerangkan bahwa terbitnya UUCK pada dasarnya dapat mewujudkan perizinan yang lebih mudah dan efisien, perbaikan tata kelola sumber daya, perlindungan lingkungan yang lebih menyeluruh, serta peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara.

 

Lebih jauh, terbitnya UUCK kini membuat pemerintah dalam menerbitkan izin berdasar pada tingkat risiko dan skala usaha. Di mana tingkat ancaman dipertimbangkan menurut aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

 

“Untuk itu, KKP berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Pokmaswas di berbagai wilayah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan bertanggung jawab”, tegas Adin.

 

Sejalan dengan pernyataan Adin, Ketua Komisi IV DPR Republik Indonesia, Sudin SE yang juga turut hadir dalam sosialisasi tersebut juga menghimbau bahwa Pemerintah diharapkan dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat agar pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dicegah.

 

“Pemerintah dan masyarakat wajib berkolaborasi dan terus bersinergi dalam menjaga sumber daya perikanan di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia”, ungkap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin SE.

 

Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pembinaan Pokmaswas di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Tengah. Pembinaan Pokmaswas ini akan terus digenjot hingga di seluruh wilayah di Indonesia.

 

Pokmaswas merupakan pelaksana pengawas di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya yang dibentuk atas inisiatif masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Melalui pelibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan kesehatan laut serta potensi kelautan dan perikanan dapat pulih kembali sehingga mampu mewujudkan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia