© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Pencegahan Praktik IUU Fishing

Rabu, 29 Juni 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.468/SJ.5/VI/2022

 

SUKAMANDI (29/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pencegahan praktik Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kemampuan aparat untuk mendeteksi praktik pelanggaran yang terjadi di lapangan.

 

Untuk itu, KKP melalui Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelenggarakan 'Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan' bagi 23 pengawas perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), 27 Juni hingga 1 Juli 2022.

 

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, komitmen ini merupakan implementasi program prioritas KKP, dalam hal penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk keberlanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, tugas pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009. Ditetapkan bahwa pengawasan Sumber Daya Ikan (SDI) menjadi tugas yang diberikan kepada KKP untuk keberlanjutan pengelolaan SDI.

 

"IUU fishing perlu ditekan untuk mendorong pemanfaatan SDI yang optimal dan tercapainya kesejahteraan pelaku utama, serta meningkatkan pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa negara dari bidang perikanan. Dalam pelaksanaanya dibutuhkan peran pengawas perikanan yang cakap untuk mendorong terciptanya pemanfaatan SDI terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya pelatihan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Indonesia," ucap Nyoman.

 

Melalui pelatihan ini, pihaknya pun berharap para pengawas perikanan dapat memahami betul tentang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, usaha pengolahan ikan, distribusi hasil ikan, budidaya perikanan, penangkapan ikan, ketaatan operasional kapal perikanan, dan tindak pidana kelautan dan perikanan.

 

Turut hadir, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Suharta. Pihaknya menyampaikan, sesuai UU Cipta Kerja pengawasan perikanan harus terintegrasi. "Saya berterima kasih atas kolaborasi antar Eselon I KKP dalam menciptakan SDM yang handal untuk menjaga sektor KP. Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengawasan untuk memastikan pelatihan pelaku usaha, adalah perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh PSDKP, dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai wujud integrasi antara pusat dan daerah," ucapnya.

 

Sementara itu Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati, mengatakan pelatihan ini merupakan upaya meningkatkan kompetensi pengawasan perikanan secara manajerial, teknis, dan sosial kultural. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, salah satu persyaratan menjadi pengawas perikanan yaitu harus mengikuti pelatihan pengawas perikanan. Dalam hal ini, peserta pelatihan harus melalui pelatihan dasar, teknis, dan lulus dengan dibuktikan melalui sertifikat pelatihan.

 

"Kami terus berupaya menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural melalui pembiayaan PNBP. Melalui kebijakan penyetaraan jabatan, maka semakin banyak jabatan fungsional yang diampu oleh ASN daerah. KKP sendiri saat ini membina 18 JFT, salah satunya adalah Pengawas Perikanan. Pelatihan bagi pengawas perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu kegiatan yang wajib diikuti dan lulus," terangnya.

 

Apresiasi datang dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Tengah yang diwakilkan Kepala Bidang Kelautan dan dan Pesisir, Zurawdoh. Disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian SDM ASN lingkup Dislutkan Provinsi Kalteng, serta memenuhi kebutuhan petugas pengawas perikanan di Provinsi Kalteng.

 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi BRSDM dengan PSDKP yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan ini. Kegiatan hari ini diikuti dengan pertimbangan kebutuhan peserta berdasarkan wilayah perairan yang luas dan potensi perikanan yang besar. Kami mengharapkan para peserta dapat mengimplementasikan tugas dan pekerjaan untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan dan kegiatan yang diselenggarakan ini dapat terus terlaksana di kemudian hari," tuturnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan peningkatan pengawasan di laut Indonesia baik yang ada di wilayah perairan teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Langkah ini bukan sebatas untuk memerangi IUU Fishing, tapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan. Sejalan dengan penguatan pengawasan tersebut, peningkatan kualitas SDM di KKP juga akan terus dilaksanakan.

 

HUMAS BRSDM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia