© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan

Kamis, 17 April 2025


JAKARTA, (17/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memberikan perlindungan bagi nelayan kecil dan pekerja kapal perikanan karena memiliki risiko yang sangat tinggi saat melaut, dan melakukan aktivitas penangkapan ikan.

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengungkapkan, pihaknya akan merumuskan dengan jelas pengertian masing-masing entitas di dalamnya, sebab tidak semua orang yang berjibaku di sektor perikanan tangkap disebut nelayan. Nelayan kecil adalah pihak yang memang mata pencahariannya hanya menangkap ikan untuk kehidupan sehari-hari. Sedangkan awak kapal perikanan adalah pekerja di kapal perikanan skala besar maupun industri. Sedangkan pelaku usaha perikanan adalah pihak yang memiliki kapal perikanan.

“Fokus kami untuk melindungi para nelayan dan terus memperjuangkan agar mereka mendapatkan hak-haknya sehingga ada keadilan baik bagi nelayan kecil, pekerja kapal perikanan, dan pengusaha perikanan itu sendiri. Selain itu pembinaan, pemberdayaan dan sosialisasi juga terus kami lakukan untuk meningkatkan kapasitas para nelayan,” ungkap Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (17/4).

 

Klasifikasi ini penting untuk memastikan regulasi perlindungan maupun pemberdayaan yang akan buat tepat sasaran. Untuk para ABK misalnya, akan dilakukan pengaturan guna melindungi hak dan kewajiban menyangkut upah minimum, asuransi dan jaminan sosial.

 

Sedangkan untuk nelayan akan diberikan fasilitas bantuan hukum nelayan dan pendampingan kegiatan pemulangan nelayan pelintas batas, penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan dan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan.

 

Unit Kerja Perlindungan Nelayan

 

KKP kini memiliki unit kerja Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan berdasarkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.

 

Beberapa tugasnya yaitu melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga memberi bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan.

 

Sementara, fungsi direktorat ini antara lain penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan serta fasilitasi pemberian perlindungan atas risiko dan keselamatan kegiatan penangkapan ikan.

 

“Tentu saja dalam melaksanakan kegiatan perlindungan, tentu KKP tidak bekerja sendiri dan melibatkan sinergi berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan NGO,” pungkas Latif.

 

Sebelumnya di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pentingnya perlindungan terhadap nelayan dan awak kapal perikanan sebagai jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan.

Sumber:

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia