Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk berbagai sektor di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan pemanfaatan air laut tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia dan usaha air minum.
Ia mengatakan sektor ketenagalistrikan menjadi salah satu pemanfaat air laut dalam skala besar karena mayoritas pembangkit termal berada di kawasan pesisir.
Air laut umumnya dimanfaatkan sebagai media pendingin (cooling water) untuk kondensor serta sebagai bahan baku instalasi desalinasi guna menghasilkan air proses dan air bersih untuk kebutuhan operasional pembangkit.
Koswara mengatakan pemanfaatan air laut dalam volume besar dan secara terus-menerus perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik.
"Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan," katanya.
Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut, PT PLN Nusantara Power (PLN NP) telah memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE untuk 16 pembangkit listrik yang dikelolanya.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi contoh kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan.
"Standardisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan," ujarnya.
Penulis: Shofi Ayudiana