© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional

Selasa, 20 Mei 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.212/SJ.5/V/2025

 


JAKARTA, (17/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) memastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

 

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan LSM untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.

 

“Untuk pengembangan OECM yang perlu diperhatikan dari segi ruang laut adalah OECM hanya bisa dibentuk di luar kawasan konservasi. Sementara dari segi pengakuan komunitas, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah memiliki pranata hukum cukup kuat sehingga dibutuhkan kriteria untuk area lainnya sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting,” terang Kartika di Jakarta, Sabtu (17/5).

 

Saat ini KKP bersama Kementerian ATR sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Diharapkan pada Juni 2025, Peraturan Pemerintah ini akan terbit. Penguatan terhadap Rencana Pola Ruang Nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, diantaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang direncanakan akan ditetapkan pada bulan Juni 2025.

 

 

*Capaian Penataan Ruang Laut Indonesia*

 

Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.

 

Dirjen Kartika juga meminta peran aktif stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut. Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

 

HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia