© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Manfaatkan Hibah KPK Untuk Bangun Industri Garam Rakyat

Rabu, 14 Desember 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.775/SJ.5/XII/2022

 

JAKARTA (14/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah berupa tanah tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan industri garam rakyat.

 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar yang datang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan dalam acara serah terima dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah tersebut di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12).

 

“Kami sampaikan bahwa atas tanah yang kami terima akan kami pergunakan untuk pembangunan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat, sebagai bagian untuk mendukung pengembangan industri garam di tanah air, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” ucap Antam dalam sambutannya.

 

Aset yang diserahkan KPK kepada KKP tersebut berupa 15 bidang tanah seluas 4,49 ha senilai Rp32.816.203.000,00 (tiga puluh dua milyar delapan ratus enam belas juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

 

Antam menambahkan bahwa pembangunan gudang dan pabrik pengolahan garam rakyat tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana tertuang dalam risalah Rapat Terbatas Nomor: R-0212/Seskab/DKK/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Percepatan Penyerapan Garam Rakyat. Presiden Joko Widodo meminta agar mempercepat integrasi dan ekstensifikasi lahan garam, penggunaan inovasi teknologi produksi, terutama washing plant dan gudang penyimpanan garam, serta hilirisasi industri garam.

 

Pengembangan industri garam sendiri merupakan program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

 

Antam pun mengapresiasi kerja keras KPK dalam pemberantasan korupsi dan mengatakan bahwa penyerahan barang rampasan ke KKP ini merepresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP. “Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.

 

Ketua KPK Firli Bahuri yang hadir untuk menyerahkan langsung barang rampasan tersebut pun mengatakan harapannya agar instansi negara yang menerima hibah ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

 

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ucap Firli.

 

Selanjutnya KKP akan menindaklanjuti serah terima barang rampasan ini untuk ditatausahakan sebagai BMN KKP pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut agar digunakan secara optimal dalam mendukung capaian Program Ekonomi Biru KKP.

 

Sebagai informasi, selain KKP juga ada 5 instansi negara lainnya yang menerima hibah aset dari KPK, yaitu Kementerian Agama, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Yudisial, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia