© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Lepasliarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan

Kamis, 7 Juli 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.479/SJ.5/VII/2022

 

PALEMBANG (7/7)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 115.860 Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pesawaran,Lampung. Benih lobster tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang.

 

"Alhamdulillah, Rabu pagi kita lepasliarkan BBL hasil penggerebekan rekan-rekan Polrestabes Palembang," ujar Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto di kantornya, Rabu (6/7/2022).

 

Yoyok mengungkapkan, BBL tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara. Posisir Pesawaran dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur.

 

"Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas," jelas Yoyok.

 

Adapun benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan BBL di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Dalam hal ini, aparat kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

 

"Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid," kata Yoyok.

 

Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan BBL. Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.

 

"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia