© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Kuburkan Dugong Terdampar Mati di Kabupaten Donggala

Selasa, 22 November 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.720/SJ.5/Xl/2022

 

JAKARTA (22/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama masyarakat Desa Loli Tasiburi kuburkan seekor Dugong (Dogong dugon) yang terdampar di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

 

Berawal dari adanya informasi dari media sosial (13/11) sekitar pukul 11.00 WITA mengenai terdamparnya mamalia laut di perairan sekitar pesisir Desa Loli Tasiburi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Tim Respon Cepat BPSPL Makassar yang meninjau langsung di lokasi mendapati Dugong ditemukan dalam kondisi mati dan mulai membusuk (kode 3) dengan beberapa luka di bagian mulut dan tubuhnya.

 

“Jenis mamalia laut yang terdampar adalah Dugong (Dogong dugon) dengan panjang 2,45 meter, lingkar tubuh 1,35 meter, berjenis kelamin betina dan terdapat beberapa luka di sekitar mulut dan tubuhnya. Saat ditemukan, kondisi Dugong sudah mulai membusuk dan mengeluarkan gas sehingga tim menggunakan bantuan kapal untuk menarik bangkai Dugong ke arah daratan agar bangkai Dugong tidak menimbulkan dampak secara langsung terhadap lingkungan pesisir maupun masyarakat sekitar,” terang Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanussa.

 

Getreda menambahkan, dengan bantuan masyarakat, bangkai Dugong berhasil ditarik ke daratan dan dikubur di kedalaman sekitar 1,2 meter.

 

Dugong merupakan salah satu biota laut langka yang dilindungi oleh negara melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dugong termasuk ke dalam spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia, yang salah satunya berada di wilayah Sulawesi.

 

“Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground) dan tempat bereproduksi (spawning ground). Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia,” pungkas Getreda.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting dilakukan mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia