© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Ingatkan Pemanfaat Ruang Laut Sampaikan Laporan Tahunan

Jumat, 13 Februari 2026

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan setiap pemanfaat ruang laut untuk taat menyampaikan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, menegaskan kewajiban pemegang izin tidak berhenti pada proses perizinan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan tahunan.

Laporan tersebut, kata dia, diperlukan untuk memantau perkembangan kegiatan dan ketaatan pemanfaatan ruang laut sesuai izin yang diberikan.

Ia menjelaskan laporan tahunan bersifat self-assessment dari pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang kemudian diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

“Di dalam laporan, pemegang KKPRL wajib menyampaikan keberlangsungan kegiatan, kondisi perizinan, pelaksanaan kegiatan serta pemenuhan 16 kewajiban yang melekat dalam KKPRL,” ujarnya.

Fajar mengatakan untuk mendukung pelaporan, KKP telah menyiapkan sistem elektronik yang diluncurkan pada September 2024, dilengkapi buku panduan, layanan hotline, konsultasi langsung, dan gerai layanan luring.

Fajar menjelaskan laporan tahunan mencakup 16 kewajiban pemegang KKPRL. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan laporan tertulis setiap tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Laporan tersebut paling sedikit harus memuat kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha maupun nonberusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya apabila perizinan telah diterbitkan.

Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

“Sanksi sebisa mungkin kita hindari bersama … Laporan ini penting untuk memastikan tidak ada ruang laut yang idle, karena dapat berimplikasi pada berakhirnya masa berlaku atau pencabutan izin,” ujarnya.

Ia berharap dashboard penilaian segera dikembangkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemegang KKPRL dapat mengetahui hasil penilaian dan peringkat kinerjanya.

Ia menegaskan penataan ruang laut harus sesuai prinsip ekonomi biru, menjaga kesehatan laut sebagai tanggung jawab bersama yang mencakup aspek ekonomi maupun sosial.

Penulis: Shofi Ayudiana

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5414622/kkp-ingatkan-pemanfaat-ruang-laut-sampaikan-laporan-tahunan?page=all

Bagikan Artikel Ini
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms