© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP GANDENG ATR/BPN PERMUDAH PEMBUDIDAYA DAPATKAN SERTIFIKAT TANAH

Sabtu, 11 Juni 2022 | 0:0:0 WIB

JAKARTA (11/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya membantu para pembudidaya ikan mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya dalam rangka mengakselerasikan program terobosan. Salah satu bentuk upayanya adalah menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi para pembudidaya ikan di Kabupaten Wakatobi (7/6).

 

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013. KKP sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut.

 

Salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN). Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.

 

“Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra SEHATKAN adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanahnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan,” tukas Tebe panggilan akrab Tb Haeru Rahayu.

 

Tebe menjelaskan, persiapan sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan atau Pra SEHATKAN dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi.

 

“Kegiatan SEHATKAN menjadi kegiatan yang juga turut mendukung program terobosan KKP, yaitu pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal, yang merupakan program pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga kepunahan komoditas yang bernilai ekonomis tinggi,” kata Tebe.

 

Melalui bimtek Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan ini diharapkan para pembudidaya dapat meningkatkan skala usahanya dengan memberdayakan aset berupa tanah/lahan yang dapat menjadi sumber pembiayaan dari berbagai Lembaga keuangan, di antaranya adalah LPMUKP dan perbankan.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kegiatan bimtek Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan, kami berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi, beserta penyuluh perikanan setempat segera melakukan identifikasi para pembudidaya ikan yang dapat diusulkan menjadi peserta SEHATKAN,” tukas Tebe.

 

Sementara itu, yang menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementrian ATR/BPN Andry Novijandri menyampaikan pada acara GTRA Summit ini pihaknya bersama KKP ingin memecahkan persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal di pesisir dan perairan pesisir, seperti para pembudidaya ikan dan rumput laut di Kabupaten Wakatobi.

 

“Kami ATR/BPN dengan KKP sudah sepakat ingin tegaskan hak lahan berupa sertifikat demi kesejahteraan para pembudidaya di pesisir dan perairan pesisir,” kata Andry Novijandri.

 

Untuk segera mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku akan segera melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sehingga tidak ada bagian lahan yang tumpang tindih. “Ini bisa segera diterbitkan, tapi kami akan komunikasikan dulu dengan pihak terkait,” pungkas Andry.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi Mulyanto menyampaikan masih banyak pembudidaya yang belum memiliki sertifikat lahan. Hal ini terjadi mungkin atas ketidaktahuan para pembudidaya atau minimnya informasi yang diterima para pembudidaya untuk dapat memperoleh tanda hak atas tanah.

 

Oleh karena itu, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut sangat memberikan manfaat besar bagi para pembudidaya di Kabupaten Wakatobi. “Ini sangat membantu sekali, karena pembudidaya tidak bertanya-tanya lagi bagaimana mereka bisa mendapatkan hak atas lahan yang digunakan untuk melakukan budidaya,” tukas Mulyanto.

 

Sementara, Ketua Pokdakan Nelayan Terpadu, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Baharudin mengaku sangat senang karena lahan budidaya ikan yang selama ini digunakan untuk budidaya bisa diterbitkan sertifikat.

 

“Saya sangat senang dan berterima kasih, karena dengan adanya sertifikat, kami bisa memiliki modal usaha tambahan dengan menjaminkan sertifikat ke bank,” kata Baharudin.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114771

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia