© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Dorong Produksi Pakan Ikan Mandiri Berbahan Baku Lokal

Selasa, 24 Oktober 2023


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.392/SJ.5/X/2023

 

 

JAKARTA, (24/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang memperkuat program produksi pakan ikan mandiri untuk mendukung pengembangan perikanan budidaya yang efisien. Produksi pakan ikan mandiri tersebut akan fokus pada penggunaan bahan baku lokal dan pengelolaan pakan sesuai standar dan tersertifikasi.

 

“Pakan ikan sebagai salah satu komponen terpenting dalam kegiatan usaha budidaya ikan dalam rangka mendukung pencapaian target produksi perikanan budidaya. Pasalnya pakan ikan menjadi faktor dominan keberhasilan perikanan budidaya. Sementara biaya pakan ikan dalam kegiatan budidaya adalah 60%-70%,”ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu.

 

Dirjen Tebe menjelaskan ada dua strategi yang diusung pemerintah Indonesia melalui KKP dalam hal pengembangan produksi pakan ikan. Strategi jangka menengah (2021-2024) fokus mendapatkan bahan baku lokal dan manajemen pakan yang efisien. Sementara Strategi jangka panjang (2025-2045) fokus pada penggunaan bahan baku nabati dan lokal sesuai dengan nutrisi spesifik komoditas. Selain itu memastikan ketertelusuran pakan dalam penerapan menyeluruh untuk sertifikasi pakan (CPPIB) dan pendaftaran pakan.

 

Tujuan dari strategi jangka panjang sampai dengan 2045 fokus pada produksi pakan yang ramah lingkungan, tidak merusak ekologi. Pada tahun 2045, Indonesia dapat berswasembada pakan ikan nabati.

 

Pemerintah pun telah menetapkan target produksi perikanan budidaya nasional pada 2024 sekitar 22,65 juta ton dengan 45,56 persen merupakan ikan dan udang yang memerlukan pakan sekitar 13,37 juta ton. KKP pun melakukan beberapa pengendalian terhadap pakan yang beredar yaitu pakan ikan yang akan diedarkan wajib memiliki sertifikat pendaftaran pakan ikan. Sertifikat tersebut diberikan untuk setiap jenis dan merek pakan ikan dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Pelaku usaha pembuatan pakan ikan buatan wajib memiliki sertifikat CPPIB. Sementara pelaku usaha yang melakukan impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan wajib memiliki rekomendasi impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan.

 

Sebagai informasi, jumlah pakan ikan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan masih berlaku, sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 1.631 merek pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan ikan impor sebanyak 605 merek dan produsen pakan ikan lokal atau mandiri sebanyak 1.026 merek. Adapun komposisinya, pakan udang sebesar 33 %, dan pakan ikan sebesar 67 %.

 

Prof. Dedi Jusadi, Akademisi IPB menyampaikan juga merespon positif strategi jangka panjang pengembangan pakan dalam negeri yang fokus pada penggunaan bahan baku nabati dan lokal sesuai dengan nutrisi spesifik komoditas. Prof Dedi menyampaikan peningkatan produksi perikanan budidaya tentunya berkolerasi dengan meningkatnya kebutuhan pakan ikan. Kondisi demikian akan memicu meningkatnya persaingan bahan baku dengan negara-negara produsen pakan.

 

“Meningkatnya persaingan bahan baku pakan menuntut kita untuk mengembangkan bahan baku berbasis perairan. Kriteria bahan baku tersebut diantaranya tidak berkompetisi dengan kepentingan manusia, dapat menyerap nutrient, serta dapat diproduksi secara massal,” jelasnya.

 

Prof Dedi menyampaikan salah satu bahan baku pakan yang dapat dikembangkan seperti Ulva atau Selada Laut yang merupakan jenis rumput laut hijau (Chlorophyta) dan tersebar di berbagai perairan Indonesia. Ulva dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku pakan impor.

 

“Ulva potensial untuk dibudidayakan pada skala komersial di perairan pesisir Indonesia, terutama untuk memanfaatkan tambak-tambak idle, atau terintegrasi sebagai fitoremediator. Pengembangan budidaya Ulva perlu diinisiasi oleh pemerintah bersama-sama perguruan tinggi, lembaga riset, dan stakeholder lainnya,”tandas Dedi.

 

Dukungan juga disampaikan oleh Andhi Trapsilo dari PT Suri Tani Pemuka menyampaikan mendukung program pemerintah untuk mensukseskan target produksi budidaya ikan maupun udang. Salah satunya dengan memproduksi pakan yang sesuai dengan standar dan sesuai dengan kebutuhan.

 

“Kami siap mensupport program pemerintah untuk mencapai produksi yang optimal. Produsen pakan yang tergabung dalam GPMT siap mendukung pemerintah dalam rangka menjaga keberlanjutan pakan ikan dan udang dalam memenuhi kebutuhan pembudidaya di Indonesia. Salah satu upayanya adalah mengurangi penggunaan fish meal impor, sehingga kita akan memanfaatkan penggunaan bahan baku lokal. Kualitas dan kuantitas bahan baku pakan harus kita jaga, sehingga produk kita terjaga traceability guna memenuhi kebutuhan pasar global,” ungkap Andhi.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN BUDI DAYA

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia