© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-Pulau Kecil

Kamis, 27 Juni 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.229/SJ.5/VI/2024

 

 

 

MATARAM, (27/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP juga memberikan kemudahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

“Sebagai upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan serta clear and clean, pemerintah telah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya, yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.

 

 

Hal ini disampaikan dalam Seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management di Mataram, NTB, pada hari Rabu (26/06/24) yang merupakan rangkaian acara dari “Islands of the World” Conference ke-19 dengan mengundang berbagai pihak dari unsur akademis, pemerintah dan swasta selaku para pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil.

 

 

“Dengan terbitnya Permen tersebut dan adanya proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, telah menempatkan KKP sebagai panglima dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil” lanjutnya.

 

 

Victor menegaskan bahwa dengan begitu di dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada di KKP. Victor juga menambahkan dengan adanya sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi di pulau-pulau kecil yang didukung dengan bisnis proses yang jelas dan tidak ada yang tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.

 

 

“Dalam mewujudkan itu, pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, perencanaan yang komprehensif, pengawasan intensif, dan penegakan hukum yang tegas, sehingga tujuan pembangunan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan yang berkelanjutan dapat tercapai” ungkap Victor.

 

 

"Pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi" tegas Victor.

 

 

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menyatakan pihaknya siap mendukung pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, apalagi di NTB memiliki banyak pulau-pulau kecil.

 

 

Dalam kesempatan ini pula hadir pula para pelaku usaha yang sudah menjalankan bisnisnya di pulau kecil di wilayah Indonesia. 

 

 

Paul Robinson, Chief Operating Officer PT Pulau Bawah memaparkan kegiatan usahanya di depan para peserta dan menyampaikan bahwa usaha yang dilakukannya saat ini sudah mengedepankan keberlanjutan ekologi dan mampu menghidupi masyarakat sekitar.

 

 

Menanggapi itu, Pakar dari Universitas Pattimura Profesor Alex Retraubun menyatakan bahwa pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia sudah sejalan antara kebijakan dan implementasinya di lapangan. 

 

 

“KKP perlu terus mendorong upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil apalagi didorong dengan kebijakan penerimaan negara bukan pajak, sehingga pemanfaatannya bisa memberikan nilai lebih” ujar Alex.

 

 

Sementara pakar dari IPB Profesor Dietrich G. Bengen menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di dalamnya.

 

 

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam pembangunan kelautan dan perikanan, ekologi garus menjadi panglima, keberlanjutannya harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia