© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting Internasional

Selasa, 1 Agustus 2023


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.279/SJ.5/VIII/2023

 

 

JAKARTA, (1/8)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan siap mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan Laut Flores, menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antar wilayah di dua kawasan tersebut.

 

Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka, belum lama ini, diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut, keselamatan pelayaran, menjamin kedaulatan negara, sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem.

 

"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia. Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ungkap Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo dalam talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Selasa (8/7/2023).

 

Peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

 

Tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun.

 

Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, di mana pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.

 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP.

 

Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.

 

"Pak menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim tekni sehingga amanat 20 bisa terselesaikan. Tapi yang paling penting adalah, dengan terbitnya aturan ini pengelolaan ruang laut kita menjadi lebih teatur dan terarah," paparnya.

 

Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.

 

Ruang lingkup dua peraturan presiden juga sangat komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.

 

"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," urai Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin.

 

Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies, Universitas Airlangga Dr. Nilam Andalia Kurniasari juga menyampaikan pentingnya regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran. Dua area itu merupakan lokasi lintasan kabel serta pipa bawah laut, yang bila tidak diatur penggelarannya dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas.

 

Lebih dari itu, pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

 

"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana. Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut Flores, dimana Indonesia berdaulat penuh," bebernya.

 

Sementara itu, lahirnya Perpres 29/2023 dan Perpres 30/23 membuat pelaku usaha memiliki kepastikan hukum melakukan perencanaan dan beroperasi di ruang laut. Dengan adanya jaminan tersebut, pelaku usaha menjadi juga lebih berani menggelontorkan investasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.

 

"Ini sebuah jaminan untuk kita melakukan perencanaan dan beroperasi disana. Secara menyeluruh, khususnya di industri hulu migas, areal untuk eksplorasi migas sudah ditentukan, sudah sangat jelas, memudahkan perencanaan dan perizinan, kami yang kental dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, sangat dimudahkan. Operasi dengan selamat dan perlindungan lingkungan," beber GHG & ESG Manager Premier Oil Andaman Ltd, Otte Sulistyo M yang turut hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Bincang Bahari tersebut.

 

Pihaknya juga mengakui peran aktif KKP selama ini pendukung pelaku usaha khususnya pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

Senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang. Dia melihat besarnya potensi Indonesia sebagai jalur alternatif penggelaran kabel laut menuju Australia, Jepang, hingga Amerika.

 

"Kami melihat Selat Flores ini akan menjadi sangat strategis, karena ini bisa jadi jalur alternatif kabel laut menuju Australia dan keatasnya itu untuk menuju ke timur ke Amerika maupun ke Jepang. Jadi dengan terbitnya dua aturan ini menjadi penting sekali bagi kami dalam menentukan penggelaran kabel laut ke depannya," tegasnya.

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia