© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Inspektur Mutu dan Asisten Inspektur Mutu BPPMHKP Jayapura melakukan Inspeksi CPIB (Cara Penanganan Ikan Yang Baik)

Rabu, 18 September 2024


Inspektur Mutu dan Asisten Inspektur Mutu BPPMHKP Jayapura melakukan Inspeksi CPIB (Cara Penanganan Ikan Yang Baik) bertempat di Unit Suplier Usaha Perseorangan Milik Herman Wanggai Jl. Enartoli Dok VIII Pantai, Kota Jayapura demi terlaksananya penerapan CPIB di Supplier lingkup BPPMHKP Jayapura.

Penerapan CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) di supplier dalam lingkup BPPMHKP (Balai Pengembangan dan Pengelolaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan) Jayapura adalah upaya untuk memastikan bahwa proses pembenihan ikan di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk menjaga mutu dan kualitas hasil perikanan.

Berikut beberapa langkah penting dalam penerapan CPIB di supplier yang ada di bawah lingkup BPPMHKP Jayapura:

  1. Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Standar: Supplier diwajibkan mematuhi semua regulasi yang berlaku terkait pembenihan ikan, termasuk persyaratan kesehatan ikan, lingkungan pembenihan, dan penggunaan bahan yang aman.

  2. Pengawasan Kualitas Air dan Lingkungan: CPIB menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan, terutama kualitas air di tempat pembenihan. Supplier harus memastikan air yang digunakan dalam proses pembenihan bersih dan sesuai standar untuk mendukung pertumbuhan ikan yang sehat.

  3. Pemilihan Induk yang Baik: Salah satu aspek utama CPIB adalah pemilihan induk ikan yang berkualitas. Supplier harus memastikan bahwa ikan induk yang digunakan berasal dari sumber yang terpercaya dan sehat, untuk menghasilkan benih yang bermutu tinggi.

  4. Penerapan Protokol Kesehatan Ikan: Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit pada ikan menjadi prioritas. Supplier diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan tindakan pencegahan penyakit.

  5. Pengendalian Pakan dan Nutrisi: Pemberian pakan yang tepat dan berkualitas menjadi bagian dari penerapan CPIB. Supplier harus menggunakan pakan yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi benih ikan serta memastikan pakan yang digunakan bebas dari bahan berbahaya.

  6. Dokumentasi dan Pelaporan: Supplier juga diwajibkan melakukan dokumentasi proses pembenihan, termasuk data tentang kesehatan ikan, penggunaan pakan, dan kualitas air. Pelaporan ini diawasi oleh BPPMHKP untuk memastikan semua tahapan sesuai dengan standar CPIB.

Sumber:

Humas BPPMHKP Jayapura

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia