© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Delapan Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan

Jumat, 24 Desember 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1236/SJ.5/XII/2021

 

JAKARTA (24/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri terus bersinergi dalam upaya perlindungan nelayan Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar Negeri. Kali ini 6 orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, sedangkan 2 nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

 

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan 6 orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,”ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu (19/12/2021). Saat ini keenam nelayan yang diketahui bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.

 

“Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” ujar Adin.

 

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada tanggal 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia. Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.

 

“Keenamnya divonis 6 bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka Hakim memutuskan keenam Nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia,” terang Teuku.

 

Teuku juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari, sebanyak delapan nelayan Indonesia telah dipulangkan dari Malaysia. Sebelumnya, dua orang nelayan asal Langkat, Sumatera Utara bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud juga dipulangkan pada pada Kamis (16/12/2021) melalui Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani proses karantina di Wisma Atlet Jakarta.

 

Dalam berbagai kesempatan pihak KKP juga terus mengimbau agar nelayan Indonesia tidak melakukan pelanggaran di wilayah perairan negara lain. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan. Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa KKP terus mematangkan skema penangkapan terukur yang diharapkan dapat menjadi titik temu keseimbangan antara aspek keberlanjutan (ekologi) dan kesejahteraan (ekonomi) nelayan Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia