© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Bahas Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, KKP Jaring Masukan Pelaku Usaha

Rabu, 23 Februari 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.114/SJ.5/II/2022

 

SIBOLGA (23/2) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali menggelar konsultasi publik guna menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan. Adapun regulasi yang menjadi bahasan adalah rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penangkapan Ikan Terukur.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kuota ini terbagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota bukan tujuan komersial (hobi, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan).

 

“Kalau ada yang bilang nelayan kecil tidak dapat kuota, itu salah besar. Justru kita utamakan, sisanya baru untuk industri, baik pelaku usaha yang sudah ada maupun yang baru mulai merintis usahanya di bidang ini,” ujarnya saat memaparkan rancangan regulasi penangkapan ikan terukur pada konsultasi publik, Selasa (22/2/2022).

 

Zaini menegaskan kuota industri untuk pelaku usaha akan dilakukan dengan mekanisme kontrak yang berlaku di 4 (empat) zona penangkapan ikan terukur. Yaitu zona 01 pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711, zona 02 pada WPP 716 dan 717, zona 03 di WPP 715, 718, 714, dan zona 04 yang meliputi WPP 572 dan 573.

 

“Dengan sistem kontrak nantinya pelaku usaha akan mendapatkan kepastian berusaha. Yang pertama adalah kepastian terkait waktu karena bisa langsung mengajukan 15 tahun, bayar sekali. Artinya tidak ada pencabutan SIUP atau SIPI yang dimiliki, karena sudah ada perjanjian kerja sama,” tandasnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, kepastian berikutnya berkaitan dengan potensi ikan yang ada di laut. Sebelumnya pelaku usaha tidak mengetahui jumlah alokasi kuota di suatu WPP. Dengan penangkapan ikan terukur ini secara terbuka kuota akan ditawarkan ke pelaku usaha.

 

“Jumlah kuota ini berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kita umumkan, kita tawarkan kepada pelaku usaha yang akan memanfaatkannya. Misal, di suatu WPP alokasi untuk berapa unit kapal dan berapa jumlah potensi ikannya,” paparnya.

 

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan akan mengawal jalannya penangkapan ikan terukur dengan berbagai kecanggihan teknologi yang terintegrasi.

 

"Menyikapi program penangkapan ikan terukur yang disampaikan DJPT, Ditjen PSDKP telah siap mengawal program tersebut dengan memanfaatkan sistem kontra illegal fishing berbasis teknologi," ujar Adin.

 

Lebih lanjut Adin memaparkan bahwa sistem pengawasan terintegrasi yang diterapkan terdiri dari VMS (Vessel Monitoring System), AIS (Automatic Identification System) Satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed sebagai mata KKP yang dikontrol di Pusat Kendali PSDKP Jakarta. Ditjen PSDKP juga akan mengoperasikan Airborne Surveillance untuk memvalidiasi pelanggaran yang ditemukan oleh Pusdal KKP. Kesiapsiagaan Ditjen PSDKP juga akan semakin lengkap melalui Sistem Geofencing yang berfungsi sebagai early warning system terjadinya pelanggaran oleh kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

“Obyek pengawasannya meliputi dokumen perizinan berusaha, jumlah kuota penangkapan ikan, alat penangkapan ikan beserta alat bantunya, operasional penangkapan ikan, kesesuaian pelabuhan pangkalan, ikan hasil tangkapan, hingga distribusi domestik dan ekspor,” ungkapnya.

 

Adin menjelaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan tersebut mulai dari sebelum dan saat aktivitas penangkapan ikan serta proses dan pasca pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan.

 

“PSDKP tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang nakal dan tidak mengikuti regulasi yang ada. Sinergi juga kita lakukan dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan peran serta masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS),” bebernya.

 

Konsultasi publik ini diikuti oleh para nelayan, pelaku usaha perikanan tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Aceh Singkil dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap di Sumatera Utara. Masukan dari para stakeholders ini akan menjadi bahan penyempurnaan materi dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur.
 
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat, dan Indonesia sejahtera.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia