Implementasi peran pengawasan intern melalui kegiatan penjaminan kualitas dan kegiatan konsultasi harus dilaksanakan secara terprogram dan berkala. Hal tersebut untuk memberikan pengawasan intern yang efektif dan memberikan nilai tambah terhadap pencapaian tujuan organisasi KKP. Kegiatan pengawasan intern yang terprogram secara berkala perlu dituangkan dalam suatu kebijakan pengawasan dan program kerja pengawasan yang berbasis risiko.
Perjanjian Kinerja Inspektorat Jenderal Tahun 2025 merupakan dokumen perjanjian kinerja antara Inspektur Jenderal dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Inspektur Jenderal dengan Eselon II Itjen KKP