Laporan Kinerja (LKj) Inspektorat III Itjen KKP Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dan sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Laporan Kinerja Tahun 2023 ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Inspektorat III dalam melaksanakan program dan kegiatan pengawasan intern selama Tahun Anggaran 2023. Laporan ini disusun untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pimpinan selaku pemberi mandat atas kinerja yang telah dan harus dicapai.