Sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Itjen KKP menjalankan
mandat untuk melaksanakan pengawasan intern yang dapat memberikan nilai tambah
terhadap pencapaian tujuan kementerian. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, Itjen
berupaya untuk memberikan keyakinan kepada pimpinan kementerian bahwa
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan telah berjalan secara
efektif, efisien, andal, dan senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Agar dapat berkontribusi secara efektif dalam memberikan keyakinan atas pencapaian
tujuan KKP, pengawasan intern dilaksanakan dengan cara menggunakan pendekatan yang
sistematis dan terukur dengan mengacu kepada standar pengawasan yang berlaku. Tidak
hanya itu, Itjen juga menerapkan praktik-praktik terbaik yang berkembang seiring dengan
pembelajaran dari hasil evaluasi internal maupun dari organisasi lain (eksternal). Mengingat
keterbatasan sumber daya pengawasan yang ada, Itjen harus memfokuskan pengawasan
pada hal-hal yang signifikan dan berkaitan erat dengan pencapaian tujuan organisasi.
Dalam hal ini, pengawasan intern berbasis risiko merupakan pendekatan terbaik yang
dapat digunakan untuk menghadapi keterbatasan dan tantangan tersebut. Untuk itu, dalam
melaksanakan pengawasan intern, Itjen mengedepankan pengawasan terhadap
pelaksanaan fungsi yang memiliki risiko tinggi dan menjadi perhatian publik dan/atau
pimpinan KKP.
Dalam rangka pencapaian tujuan, program yang ditetapkan pada Rencana Kinerja
dan Anggaran Itjen tahun 2024 adalah Program Dukungan Manajemen yang dilaksanakan
melalui kegiatan pengawasan intern. Keberhasilan Program ini diukur melalui pencapaian
2 Sasaran Program dengan 19 Indikator Kinerja. Sasaran Program tersebut adalah: 1)
Pengendalian dan Pengawasan Internal yang Bernilai Tambah Lingkup KKP; dan 2) Tata
Kelola Pengawasan Intern yang Akuntabel dan Efektif. Itjen melakukan pemantauan
perkembangan pencapaian kinerja secara periodik (Triwulan).
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, target kinerja Inspektorat Jenderal KKP periode Triwulan II Tahun 2024 dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan dengan rata-rata Nilai Kinerja Organisasi (NKO) mencapai 113,63 (kategori istimewa). Capaian kinerja Itjen yang diukur pada periode Triwulan II Tahun 2024 antara lain: 1) Persentase Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja lingkup KKP dengan capaian 91,26% dari target sebesar 80%; 2) Indeks Profesionalitas ASN Lingkup Itjen KKP (Indeks) dengan capaian 85,77 dari target sebesar 85; 3) Unit Kerja Itjen yang Menerapkan Sistem Manajemen Pengetahuan yang Terstandar dengan capaian 127,78% dari target sebesar 94%; 4) Persentase Implementasi Sistem Informasi Pengawasan Lingkup Itjen KKP dengan capaian 100% dari target 88%, 5) Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Itjen KKP dengan capaian 99,18 dari target sebesar 83; 6) Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Lingkup KKP dengan capaian 12 rekomendasi dari target sebesar 9 rekomendasi; 7) Persentase Pelaksanaan Penugasan dan Pelaporan Pengawasan yang Memenuhi Standard Mutu Pengawasan Lingkup Itjen KKP dengan capaian 97% dari target sebesar 89%; 8) Persentase Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan PKPT Lingkup Itjen KKP dengan capaian 98,68% dari target sebesar 80%; dan 9) Indeks Persepsi Pegawai KKP Terhadap Kinerja Pengawasan Itjen dengan capaian 4,35 dari target sebesar 4,16.
Pencapaian yang baik pada periode Triwulan II Tahun 2024 ini patut kita syukuri, namun demikian pencapaian tersebut masih awal dan perlu diikuti dengan peningkatan dan pengawalan atas capaian kinerja untuk seluruh Indikator Kinerja Itjen ke depan sampai dengan berakhirnya Tahun 2024. Komitmen dan kerjasama semua pihak, baik jajaran internal Itjen KKP maupun dengan pihak lainnya perlu dijaga untuk mencapai kinerja yang telah ditargetkan.
Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak, baik internal maupun eksternal Itjen KKP, atas tersusunnya Laporan ini. Kami berharap kritik membangun demi optimalisasi peran Itjen untuk mendukung kinerja KKP. Semoga Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2024 ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sebuah upaya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dari jajaran pimpinan sampai pelaksana untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengelola, serta menangani berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan I Tahun 2024 Inspektorat Jenderal adalah mencakup laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 dari 6 (enam) Unit Eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.